• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

3 Orang Ditangkap Diduga Melakukan Tambang Minyak Ilegal

Editor Ara Permana Putra
07/10/2021
in DAERAH, HUKUM, LINGKUNGAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Personel Polsek Maro Sebo ilir, Polres Batanghari, telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan tindak Pidana ilegal drilling sebagaimana dimaksud dalam Bab III bagian ke-empat paragraf 5 pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja “setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” di Wilayah Hukum Polres Batanghari.

Tiga pelaku diamankan di lahan paal 7 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, berinisial JP (30), SD (32) dan AV (27).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan penangkapan berawal personel Polsek Maro Sebo ilir, mendapat informasi melalui telpon dari Ketua Pokdar Kamtibmas bahwa ada aktivitas penambangan minyak tanpa ijin di desa Danau Embat Kec. Maro Sebo ilir Kab. Batanghari.

” Berbekal informasi tersebut, personel reskrim berangkat menuju ke lokasi kejadian sesampainya disana memang benar ditemukan aktivitas dimaksud, saat itu para pelaku sedang istirahat di lokasi, sehingga dapat langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas Alumni Akpol 1997 ini, Kamis (7/10)

Adapun barang bukti yang diamankan
tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat No Pol, satu unit mesin Dompeng, satu unit Dinamo Diesel 5000 watt, satu unit Mesin Robin, satu unit mesin Genset, dua unit mesin SIBEL alat penyedot minyak, dua unit temeng, alat penggulung tali, satu gulung kabel panjang 50 mete, dua buah pipa canting , dua galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil ilegal driling dan dua unit katrol tali.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sebo Ilir untuk proses lebih lanjut”, terang Mulia Prianto. (*/Red)

Baca juga

Wakapolda Jambi Kunker ke Polres Tanjabbar, Ini Pesan yang Disampaikan

Pemkab Batanghari Pasang Spanduk di Lokasi Ilegal Drilling di Bungku, Zamhuri: Seperti Ngajarin Anak TK Mengenal Gambar

Polda Jambi Lakukan Penertiban PETI di Aliran Sungai Batanghari

Polisi Tangkap Pekerja Illegal Drilling, Pelaku Akui Cuma Diupah Rp60 Ribu Per Drum

10 Orang Pekerja Pertambangan Sumur Minyak Ilegal Ditangkap, Polisi: Pemilik Masih Kita Dalami

Tags: illegal drillingPolresPolsek
Previous Post

PTI Bakar Semangat UKM Seni Se-Kota Jambi untuk Bangkit Berkarya dari Pandemi

Next Post

Ribuan Ikan Mati di Sungai

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
LINGKUNGAN

Bapemperda DPRD Jambi Kaji Peluang Karbon dan Wisata Alam dalam Ranperda Tahura

18/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Next Post
ikan-ikan di sungai nagan raya mati mendadak (Foto: Antara Aceh/Syifa Yulinnas)

Ribuan Ikan Mati di Sungai

Perajin menyelesaikan pembuatan kain songket khas Aceh di Rumah Tenun, Desa Siem, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa

UMKM Tumbuh, Kunci Pemulihan Ekonomi

Doa Bersama di Hari Jadi Polda Jambi ke 25 Tahun

Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi [2]

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Dok/Man)

Anggota DPR RI Dukung Pembentukan Tim Khusus Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123