SEKATO.ID | JAMBI – Personel Polsek Maro Sebo ilir, Polres Batanghari, telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan tindak Pidana ilegal drilling sebagaimana dimaksud dalam Bab III bagian ke-empat paragraf 5 pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja “setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” di Wilayah Hukum Polres Batanghari.
Tiga pelaku diamankan di lahan paal 7 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, berinisial JP (30), SD (32) dan AV (27).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan penangkapan berawal personel Polsek Maro Sebo ilir, mendapat informasi melalui telpon dari Ketua Pokdar Kamtibmas bahwa ada aktivitas penambangan minyak tanpa ijin di desa Danau Embat Kec. Maro Sebo ilir Kab. Batanghari.
” Berbekal informasi tersebut, personel reskrim berangkat menuju ke lokasi kejadian sesampainya disana memang benar ditemukan aktivitas dimaksud, saat itu para pelaku sedang istirahat di lokasi, sehingga dapat langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas Alumni Akpol 1997 ini, Kamis (7/10)
Adapun barang bukti yang diamankan
tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat No Pol, satu unit mesin Dompeng, satu unit Dinamo Diesel 5000 watt, satu unit Mesin Robin, satu unit mesin Genset, dua unit mesin SIBEL alat penyedot minyak, dua unit temeng, alat penggulung tali, satu gulung kabel panjang 50 mete, dua buah pipa canting , dua galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil ilegal driling dan dua unit katrol tali.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sebo Ilir untuk proses lebih lanjut”, terang Mulia Prianto. (*/Red)
Discussion about this post