• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

25.210 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Selama 2021, FJPI Gelar Lomba Menulis

Editor Ara Permana Putra
23/04/2022
in HIBURAN, HUKUM, KOMUNITAS, NASIONAL, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

KATOE.ID | JAMBI – Disahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI, pada Selasa (12/4) lalu, menjadi kabar gembira sekaligus harapan besar bagi perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam kasus kekerasan perempuan dan anak, yang meningkat drastis beberapa tahun belakangan.

Menyikapi perkembangan ini, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”, Sabtu (23/4).

Dalam Webinar ini terungkap bahwa sepanjang tahun 2021, terjadi sejumlah 25.210 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan dengan jumlah korban 27.127 orang. Data ini dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kemen PPPA.

Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA mengatakan, kondisi tersebut merupakan situasi yang sangat kritis dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia.

Namun diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022, adalah kabar bahagia bagi seluruh perempuan dan anak Indonesia. UU TPKS adalah bentuk kehadiran Negara untuk melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. Tentu sangat banyak sekali hal yang sudah dipikirkan dan disiapkan, mengingat UU TPKS sangat komprehensif dari hulu sampai hilir termasuk di dalamnya terdapat substansi baru yang berperspektif pada korban.

Hal yang penting dapat dilakukan, menurut Titi, adalah menyiapkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Indonesia.

Baca juga

FJPI Bersama Google Gelar Workshop Optimizing Google Tools for Journalist

FJPI Kutuk Keras Peretasan dan Serangan Disinformasi terhadap Ketua Umum AJI

Webinar FJPI: “Tantangan Jurnalis Perempuan di Era Digital”

Uni Zulfiani Lubis, Kembali Pimpin FJPI Periode 2021-2024

Cegah dan Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Menteri PPPA Harap Dibentuk Satgas

Dalam DRPPA, desa tersebut harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak. Memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan lain-lain).

Agar DRPPA dapat terwujud, dipaparkan oleh Titi Eko, desa harus melakukan beberapa hal:

  • Pertama, pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.
  • Kedua, menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab kedua orang tua dan keluarga dalam pengasuhan anak yang berkualitas.
  • Ketiga, desa harus melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Keempat, mengembangkan solusi bagi pekerja anak dalam rangka mengurangi pekerja anak. Kelima, melakukan upaya khusus untuk penghentian perkawinan anak.

Sementara itu, Olivia Chadijah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI mengatakan, seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini, adalah karena di Indonesia masih berkembang stigma bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang biasa mendapat kekerasan.

Stigma ini pun seringkali dilegitimasi oleh media, dengan cara membuat penulisan yang tidak membela perempuan yang menjadi korban kekerasan, terutama oleh suaminya atau orang terdekat. Bahkan, sikap sebagian besar masyarakat yang tidak ingin ikut campur, jika kekerasan tersebut terjadi dalam rumah tangga, menjadi dilema yang membuat korban sangat terpuruk dan dipojokkan, tanpa pembelaan.

Padahal, menurut Olivia, hal ini hanya akan membuat pelaku merasa aman dan biasa saja, ketika melakukan tindak kekerasan terhadap istri atau anaknya.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis, dalam sambutannya, menyambut baik diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022.

Ini menurutnya, adalah permulaan yang sangat baik bagi semua kalangan di Indonesia untuk melakukan pembenahan, dalam upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari semua upaya kekerasan.

“Para jurnalis bisa membantu melalui berita, untuk menyosialisasikan UU TPKS juga menyiarkan tentang DRPPA, agar semakin banyak masyarakat yang paham tentang UU TPKS dan bagaimana masyarakat di desa khususnya perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pengembangan diri, “ kata Uni Lubis.

Uni Lubis juga mengapresiasi peran semua kaum laki-laki yang ikut mengawal perjuangan untuk menggolkan RRU TPKS menjadi UU TPKS.

Sementara itu, Indra Gunawan, Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen-PPPA, mengatakan, UU TPKS menunjukkan kehadiran negara dalam memenuhi kewajiban memberi perlindungan bagi korban sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945 maupun peraturan lainnya.

UU TPKS juga dianggap sebagai undang-undang yang komprehensif, sehingga peraturan pelaksananya harus segera diwujudkan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sesegera mungkin.

Lomba Menulis DRPPA

Di akhir acara ini, Uni Lubis mengumumkan, bahwa FJPI bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengadakan Lomba Menulis untuk Jurnalis, dengan tema: “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”.

Ketentuan peserta:

  1. Peserta lomba adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta adalah wartawan Indonesia yang bekerja di berbagai platform media lokal, nasional dan kantor berita asing, atau wartawan lepas di seluruh Indonesia.
  3. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karya jurnalistik bentuk tulisan.
  4. Peserta harus menyertakan copy kartu pers yang masih berlaku atau surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah wartawan baik dari media tempat dia bekerja atau lembaga profesi wartawan tempatnya bergabung.
  5. Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan apabila peserta yang terpilih sebagai pemenang memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.
  6. Peserta sudah mengikuti webinar “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak” atau dengan menyimak rekaman webinar yang tersedia di kanal YouTube FJPI Channel.

Kriteria Penerimaan Materi Kompetisi:

  1. Materi karya jurnalistrik pernah dipublikasikan di media antara tanggal 24 April 2022 – 11 Juni 2022.
  2. Karya jurnalistik yang dikirimkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan oleh panitia.
  3. Materi tulisan belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan pihak lain.
  4. Karya yang diikutsertakan berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris, karya asli milik sendiri, bukan terjemahan, saduran atau rangkuman.
  5. Karya yang diikutsertakan bukan artikel iklan atau advertorial.
  6. Tulisan harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung unsur kekerasan, politik, pornografi, penghinaan ataupun pelecehan terhadap SARA dan latar belakang lainnya yang bersifat pribadi.

Syarat dan Ketentuan Lomba:

  1. Tulisan paling lambat diterima pada 11 Juni 2022 pukul 23.59 wib.
  2. Setiap peserta hanya berhak atas satu gelar juara.
  3. Karya jurnalistik yang menjadi pemenang program ini akan menjadi hak milik panitia, dengan tetap menyebutkan nama media serta jurnalis dalam publikasi yang dilakukan oleh panitia.
  4. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  5. Pemenang akan diumumkan pada 25 Juni 2022 di website www.fjpindonesia.com dan instagram @fjpindonesia

Cara Pengiriman Karya Jurnalistik:

  1. Materi karya dikirim melalui link google form berikut ini: https://bit.ly/LombaFJPI-KPPPA
  2. Karya dikirim dengan format Microsoft Word (softcopy) beserta link pemberitaan (bagi media online) dan bagi peserta dari media cetak untuk menyertakan bukti pemuatan berita berupa kliping asli (scan) bukan fortocopy.

Pemenang dari lomba ini akan memperebutkan Hadiah-Hadiah berupa:

Juara 1: Laptop (senilai Rp7juta)
Juara 2: Notebook (senilai Rp5juta)
Juara 3: Handphone (senilai Rp3juta) (*)

Tags: FJPIKekerasan Terhadap Perempuan dan AnakKemenPPPAlomba menulismenulisPPPA
Previous Post

Pos TNI AL di Nduga Papua di Serang KKB, 1 Marinir Gugur

Next Post

Jamin Kebutuhan Dalam Negri, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
KOMUNITAS

Talk Show Literasi Budaya Dorong Generasi Muda Merawat Budaya Jambi Melalui Karya Tulis

17/06/2026
2k
Next Post

Jamin Kebutuhan Dalam Negri, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Larangan Ekspor Minyak Goreng, Pengamat: Bukan Solusi, Negara Kehilangan Devisa Rp3 Miliar Dollar AS

Peduli Sesama, PPPRI DPD Tanjab Barat Bagikan Ratusan Takjil Kepetugas Kebersihan DLH

Terus Menghafal Meski Terbatas, Generos Bersama Anak-anak Penghafal Alquran

H-10 Lebaran Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123