SEKATO.ID | JAMBI — Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi menetapkan Subhi,S.Sos.,MM, Kepal Dinas Badan Pengelolaan Pajak dam Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tersangka dalam kasus dudugaan melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak, Senin (21/06/21)
Kasi Intel Kejari Jambi Rusdy mengatakan pihaknya telah menetapkan kepala BPPRD Kota Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada Kamis (17/6/2021) lalu,”katanya
Menurutnya, tersangka dalam kasus ini Sunhi akan di jerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan.
“Ini pasal 12 e dan pasal 12f bukan tipelogi tipikor pasal 2 dan 3 yang ad unsur kerugian negaranya,”ungkapnya.
Subhi kata dia saat ini baru berstatus tersangka. Makanya yang bersangkutan belum di tahan.
“Beliau baru di tetapkan sebagai tersangka belum di periksa sebagai tersangka,”katanya kepada sekato.id melalui pesan whatsappnya.
Selain itu pihaknya, Senin (21/6/2021) juga memeriksa sejumlah orang lainnya dalam kasus ini.
“Dilakukan pemeriksaan 5(Lima) saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.”tutupnya.












Discussion about this post