SEKATO.CO.ID | SUNGAI PENUH – Ombudsman Perwakilan Jambi angkat bicara soal 12 dokter spesialis berstatus ASN di Rumah Sakit Sungai Penuh, Jambi dirumahkan.
Ombudsman mengaku kecewa dan meminta 12 dokter yang dirumahkan kembali bekerja di rumah sakit.
“Jadi kita kecewa adanya 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen HA Muthalib itu yang tidak dipekerjakan lagi di sana. Padahal saat ini tenaga 12 dokter spesialis ini sangat dibutuhkan tetapi kenapa diberhentikan tugasnya disana,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.
Saiful menyebutkan laporan penangguhan ini diterimanya langsung dari dokter spesialis tersebut. Kejadian ini, kata Saiful, sudah berlangsung satu tahun belakangan. Padahal tak ada kewenangan direktur menangguhkan dokter spesialis.
Kemudian, surat penangguhan tugas 12 dokter spesialis itu dikeluarkan langsung oleh Direktur RSUD Mayjen HA Muthalib pada 2022 lalu. Dalam surat itu, 12 dokter spesialis tersebut ditangguhkan kegiatannya menjelang adanya aturan yang jelas untuk diperbantukan kembali bertugas di RSUD tersebut.
“Kita menyayangkan sekali tindakan direktur RSUD itu, yang mana telah merumahkan 12 dokter spesialis ini. Jelas dengan adanya aturan dari dirut itu maka nantinya sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sungai Penuh dan Kerinci yang berdekatan daerah. Maka dari itu kita meminta Wali Kota Sungai Penuh menegur direktur RSUD yang telah menerbitkan surat penangguhan dokter spesialis ini,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, 12 dokter spesialis yang berstatus PNS Kerinci tersebut semula sudah ditugaskan di RS Kota Sungai Penuh melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Meski saat ini rumah sakit itu sudah ada perpindahan alih dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh.
“Maka dari itu kita minta agar Wali Kota Sungai Penuh tak mengedepankan lagi ego sektoral karena soal perpindahan aset RSUD ini,” ujar Saiful.
Selain ke wali kota, Saiful mengaku hal tersebut telah dikomunikasikan ke Gubernur Jambi agar para dokter itu dapat dipekerjakan kembali. Namun, gubernur menyampaikan agar para dokter itu bisa bekerja sementara di puskesmas.
“Cuma kata Pak Gubernur tadi agar 12 PNS dokter spesialis itu tidak hanya memakan gaji saja maka dokter spesialis ini sementara di tugas kan dulu saja di Puskesmas,” ucap Saiful. (rgk)
Discussion about this post