SEKATO.CO.ID | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 9,04 persen. Walhasil, pada tahun depan UMP Jambi naik menjadi Rp 2.943.033.
“Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan serikat buruh Jambi,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jambi, Bahari kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Adapun kenaikan UMP 2023 itu mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Nantinya UMP yang dibahas pada rapat hari ini akan kami ajukan kembali kepada Gubernur Jambi untuk ditandatangani dan ditetapkan secepatnya,” ujar Bahari.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi 2023 naik 4,89 persen. Belakangan, penetapan tersebut diubah. sementara UMP Jambi tahun ini sebesar Rp 2.698.940. (hp)
Discussion about this post