• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tinjau Peraturan Mengenai Pemagangan di Indonesia

Editor Ara Permana Putra
10/11/2021
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

EDUKASI – Salah satu tweet mengenai cerita dari pegawai magang mendadak viral, dimana Ia bercerita bahwa startup tempatnya magang memberikan tugas yang beban kerjanya sama dengan pegawai full time, namun hanya memberikan upah Rp 100.000,- dan dapat dipotong tergantung performa, selain itu apabila mundur sebelum masa magang habis akan dikenakan denda.

Dalam hal ini Tim Binwasnaker dan K3 bergerak cepat dan melakukan inspeksi mendadak, berdasarkan hasil dari informasi yang didapatkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan adanya kejadian anak magang yang digaji sebesar Rp 100.000,- dan apabila mengajukan resign dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- di Campuspedia Surabaya. Dalam hal ini, CEO Campuspedia, Akbar Maulana menyampaikan bahwa pihaknya menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang. Ia menjelaskan bahwa para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa dan dilakukan dalam rangka kompetensi mahasiswa.

Lalu bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai pemagangan di Indonesia?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Dimana sesuai dengan Pasal 9 tertulis bahwa Peserta Pemagangan di Dalam Negeri meliputi:

pencari kerja, Pencari kerja yang dimaksud, harus memenuhi persyaratan: (a) usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; (b) sehat jasmani dan rohani; dan (c) lulus seleksi.
pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
Lalu peserta pemagangan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta pemagangan meliputi:

Peserta pemagangan memiliki hak untuk:

Baca juga

Ini Jenis Konten Negatif Versi UU ITE

Ayah Bunda Harus Tahu Gejala Penyakit Tipes pada Anak

Ingin Beli Hewan untuk Kurban, Kenali Tanda-tanda PMK Sebelum Membeli

7 Tanda Anak Cerdas yang Harus Diketahui Orangtua

Kegiatan Besar dengan Kapasitas 1.000 Orang Harus Ikuti Syarat Prokes Ini

  • Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  • Memperoleh uang saku;
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peserta pemagangan memiliki hak untuk memperoleh uang saku, adapun uang saku sebagaimana dimaksud meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan. Hak-hak tersebut akan didapatkan apabila peserta pemagangan telah melaksanakan kewajibannya, yaitu:

  • Menaati perjanjian pemagangan;
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai;
  • Menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan; dan
    Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Berdasarkan pembahasan di atas, Direktur Pemagangan, Ali Hapsah menyampaikan bahwa menurutnya pemagangan Campuspedia yang menyasar mahasiswa sebenarnya tidak menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan, sebab sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020, yaitu pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya bukan mahasiswa. Meskipun demikian, Kemnaker tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker tersebut bisa dijadikan acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang bisa didapatkan.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: aturanedukasiMagang
Previous Post

Pesan Kemas Faried Peringati Hari Pahlawan

Next Post

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Tanjab Barat Tabur Bunga Di Makam Pahlawan

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Tanjab Barat Tabur Bunga Di Makam Pahlawan

Gudang Minyak Diduga Ilegal di Mersam Terbakar

7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Merangin

Hari Pahlawan 2021, 3 Veteran di Merangin dapat Penghargaan

Gubernur dan Wakilnya Jenguk Bupati Merangin, Kondisi Mulai Membaik

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123