SEKATO.ID|SAROLANGUN – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun angkat bicara terkait dengan penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021.
Kata Emalia, terdapat aturan yang jelas dan tidak bisa dilanggar terkait penggunaan anggaran SiLPA tersebut. Hal ini disampaikannya untuk menjawab tudingan beberapa pihak yang meminta dana ini digunakan untuk membayar gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk Desember 2021. Sekaligus juga menanggapi ciutan di Media Sosial (Medsos) yang cukup ramai dibahas.
“Jadi anggaran ini tidak bisa kita gunakan sekehendak hati saja. Bahkan banyak pertanyaan mengapa anggaran SiLPA sebanyak Rp44 Miliar itu tidak kita gunakan saja untuk membayar gaji TKD. Tidak bisa. Ada aturannya yang harus kita patuhi,” tegasnya belum lama ini.
Menurut Emalia, hal ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak termakan infornasi yang tidak benar. Ini lantaran pengelolaan aset dan keuangan daerah selama ini dilaksanakan berdasarkan aturan dan transparan.
“Jadi angka total Rp44 Miliar juga adalah hitungannya saja, menurut data kami tidak sebesar itu. Yang jelas anggaran ini tidak bisa kita gunakan sembarangan. Jadi tidak ada yang kita tutup-tutupi. Semua kegunanaannya jelas dan wajib sesuai aturan,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi permasalahan gaji honorer yang viral di media sosial ini, Emalia menerangkan bahwa permasalahan pembayaran gaji honorer tahun 2021 yang viral itu adalah karena perubahan mekanisme, sedangkan pembayaran gaji honorer tahun ini tidak ada masalah.
“KIta tidak menghilangkan hak honorer, pernyataan yang menyebut pemerintah menzolimi rakyat itu tidak benar adanya, tidak mungkin Bupati menzolimi orang-orang yang telah membantunya, ada juga ciutan yang mengatakan Bupati Ingkar Janji, sebenarnya tidak ada yang diingkari, ini karena perubahan mekanisme,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, jika seluruh TKD sudah mendapatkan hak mereka. Dimana Tahun 2022 ini, seluruh honorer akan menerima 13 bulan gaji sebagai pengganti gaji yang belum terbayarkan pada Desember 2021 lalu.
“Untuk PNS juga sudah menerima THR (Gaji 14) dan TPP 50 persen,” tutupnya. (rin)












Discussion about this post