• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Terkait Dana SiLPA, Emalia Sari: Tak Bisa Sembarangan, Ada Aturan Penggunaannya

Editor Ara Permana Putra
27/04/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID|SAROLANGUN – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun angkat bicara terkait dengan penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021.

Kata Emalia, terdapat aturan yang jelas dan tidak bisa dilanggar terkait penggunaan anggaran SiLPA tersebut. Hal ini disampaikannya untuk menjawab tudingan beberapa pihak yang meminta dana ini digunakan untuk membayar gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk Desember 2021. Sekaligus juga menanggapi ciutan di Media Sosial (Medsos) yang cukup ramai dibahas.

“Jadi anggaran ini tidak bisa kita gunakan sekehendak hati saja. Bahkan banyak pertanyaan mengapa anggaran SiLPA sebanyak Rp44 Miliar itu tidak kita gunakan saja untuk membayar gaji TKD. Tidak bisa. Ada aturannya yang harus kita patuhi,” tegasnya belum lama ini.

Menurut Emalia, hal ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak termakan infornasi yang tidak benar. Ini lantaran pengelolaan aset dan keuangan daerah selama ini dilaksanakan berdasarkan aturan dan transparan.

“Jadi angka total Rp44 Miliar juga adalah hitungannya saja, menurut data kami tidak sebesar itu. Yang jelas anggaran ini tidak bisa kita gunakan sembarangan. Jadi tidak ada yang kita tutup-tutupi. Semua kegunanaannya jelas dan wajib sesuai aturan,” terangnya.

Sementara itu, menanggapi permasalahan gaji honorer yang viral di media sosial ini, Emalia menerangkan bahwa permasalahan pembayaran gaji honorer tahun 2021 yang viral itu adalah karena perubahan mekanisme, sedangkan pembayaran gaji honorer tahun ini tidak ada masalah.

Baca juga

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

PT Cahaya Umroh Jambi dan BAZNAS Provinsi Jambi Jalin MoU, Perkuat Kolaborasi Sosial dan Kemanusiaan

Kekurangan Air Bersih Jadi Masalah, Wawako Diza Ungkap Kendala Pemkot Jambi

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Wawako Jambi Sebut APBD Perubahan Siap Dieksekusi, Sasar Kemiskinan Ekstrem dan Kesehatan

“KIta tidak menghilangkan hak honorer, pernyataan yang menyebut pemerintah menzolimi rakyat itu tidak benar adanya, tidak mungkin Bupati menzolimi orang-orang yang telah membantunya, ada juga ciutan yang mengatakan Bupati Ingkar Janji, sebenarnya tidak ada yang diingkari, ini karena perubahan mekanisme,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika seluruh TKD sudah mendapatkan hak mereka. Dimana Tahun 2022 ini, seluruh honorer akan menerima 13 bulan gaji sebagai pengganti gaji yang belum terbayarkan pada Desember 2021 lalu.

“Untuk PNS juga sudah menerima THR (Gaji 14) dan TPP 50 persen,” tutupnya. (rin)

Previous Post

Succes Ratio Penemuan Sumur Eksplorasi SKK Migas Mencapai 80%

Next Post

Sidak Jelang Lebaran, Wabup Sarolangun Sebut Harga Daging Sapi Tembus Rp180 Ribu/Kg

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
DAERAH

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

10/09/2026
2k
Next Post

Sidak Jelang Lebaran, Wabup Sarolangun Sebut Harga Daging Sapi Tembus Rp180 Ribu/Kg

Kuota Haji 2022, Jambi dapat 1.328

Laka Tunggal di Lintas Sarolangun, Satu Orang Meninggal Dunia

Bupati Tanjab Timur Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Simpang Kiri

Jelang Lebaran, Mulai Hari Ini Angkutan CPO dan Tambang di Jambi Dilarang Beroperasi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123