JAKARTA — Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Dalam SE Kemenkes itu diisyaratkan membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak karen belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun,” tulis edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021 tersebut,”Kamis (1/7/2021) seperti dikutip dari Detik.com dengan judul “Sah! Vaksin COVID-19 untuk Anak-Remaja 12-17 Tahun Sudah Bisa Dimulai”
Pada anak-remaja usia 12-17 tahun, mekanisme screening, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia dewasa. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi masuk ke dalam kelompok remaja.
Bagaimana dengan dosisnya? Edaran tersebut menetapkan sebagai berikut.
“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” tulis Kemenkes












Discussion about this post