SEKATO.ID, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus memperkuat upaya penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kerinci. Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea dan Cukai Jambi, M. Hamdal, yang secara komprehensif memaparkan regulasi terbaru terkait cukai hasil tembakau, termasuk sanksi hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci, Osra Yandi, S.Pi., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap aturan cukai.
“Cukai hasil tembakau bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menyangkut keadilan usaha dan perlindungan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan daerah,” tegas Osra Yandi.
Sementara itu, H. Amdal dari Bea Cukai Jambi menjelaskan secara rinci ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan bersama, peredaran rokok ilegal sulit diberantas,” ujarnya.
Kabid Sarana dan Prasarana Disbunnak Kerinci, Yunisman Hawary, S.P., S.E., turut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pengendalian hasil tembakau di Kabupaten Kerinci.
Acara berlangsung dinamis dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari mekanisme pengawasan di lapangan hingga peran masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kerinci berharap kesadaran hukum semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan tata kelola cukai hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Rgk)












Discussion about this post