SEKATO | JAKARTA – Sehubungan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi, Kementerian Perhubungan akan menerapkan tarif baru untuk ojek online mulai 10 September 2022.
Kemenhub baru mengeluarkan aturan tarif baru pada hari ini, selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.
“Terbitnya per tanggal sekarang, tanggal 7 september 2022. Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September jam 00.00 Berlaku Tarif baru,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Kenaikan tarif diatur dalam regulasi berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Hendro memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk ojol saja tidak termasuk taksi online. (dar)
Discussion about this post