SEKATO | JAKARTA – Ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan pertamax, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuan tarif dengan menerapkan besaran tarif baru untuk ojek online mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022.
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.
Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. (dar)
Discussion about this post