JAMBI — PT Wirakarya Sakti (WKS) membantah disebut sebagai pihak yang melakukan laporan palsu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terhadap Maskur Anang.
Kuasa Hukum PT WKS Taufik Qurohman mengatakan terkait tuduhan laporan palsu yang mengakibatkan dirinya di penjara selama 6 bulan. “Merupakan Penyebaran Informasi Sesat dan Kebohongan mengingat laporan terhadapnya telah melalui proses hukum yang semestinya atau due proses of law yang Putusan Pengadilannya telah memilik kekuatan hukum tetap atau inkraht,” katanya, Kamis (29/9/2022)
Taufik menjelaskan terhadap laporan atas dugaan penyerobotan lahan juga sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) menyatakan Maskur Anang bersalah dan di vonis 2 tahun penjara.
“Kemudian beliau mengajukan PK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan telah melalui proses hukum yang semestinya atau due proces of law kami tetap menghormatinya,” ucapnya
Terhadap tuduhannya tersebut PT WKS telah melakukan perbuatan melawan hukum. ini juga merupakan penyebaran informasi sesat dan tidak benar mengingat adanya putusan Penijauan Kembali (PK) yang telah Inkraht. “Dimana putusan PK tersebut telah membatalkan semua putusan pengadilan yang dia sampaikan,” jelasnya.
Taufik menyebutkan perlu ditegaskan PT WKS bekerja dikawasan hutan negara yaitu Hutan Produksi Tetap. “Berdasarkan perizinan berusaha yang diperoleh dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.” Tandansya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Maskur Anang ke Mapolda Jambi untuk mempertanyakan kasus laporan palsu yang dilayangkan Maskur Anang kepada PT WKS tiga tahun lalu. Kamaruddin mengatakan bahwa Maskur Anang dulu pernah dilaporkan oleh PT WKS dengan tuduhan menjual tanah.
“Sehingga dia ditangkap dan ditahan dituduh dia menjual tanah padahal dia tidak ada menjual dan itu tanahnya sendiri,” ujarnya, seperti dikutip daru jambiekpres.co.id yang berjudul “Kamaruddin Simanjuntak Juga Tangani Kasus Laporan Palsu yang Dilayangkan Maskur Anang Terhadap PT. WKS”.
Dikatakan Kamaruddin, Maskur Anang kemudian bebas di Mahkamah Agung. “Kemudian dia bebas murni di Mahkamah Agung berdasarkan putusan PK,” terangnya.
Karena sudah bebas murni, Anang melaporkan kembali Direktur Utama dan Humas PT WKS tersebut dengan Pasal 317, 318 Pasal 242 junto Pasal 310 KUHpidana Pasal 556 tentang pengaduan palsu. “Sudah dilaporkan itu selama tiga tahun sejak tahun 2019 tetapi perkaranya tidak tuntas,” kata Kamaruddin.
Tambah Kamaruddin, kliennya kemudian meminta pendampingan agar laporan yang dilakukan pada Tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jambi. “Itu lahan kan sebagian milik orangtuanya, sebagian pembebasan dari masyarakat yang dimana mengurus lahan melalui Kepala Desa, dengan bukti sporadik dan dapat izin dari Kementerian, Gubernur dan yang lainnya,” jelasnya.
Laporan Anang sejak 2019 lalu masih dalam status lidik, dan belum ada perkembangan sama sekali.”Jadi kita hari ini kita datang ke Polda Jambi untuk mempertanyakan kenapa laporan klien kami sudah tiga tahun statusnya masih lidik terus. mampu gak? kalau tidak mampu kita tarik ke jakarta,” pungkasnya.
Discussion about this post