SEKATO.ID, KERINCI – Proyek irigasi di Bandar Panjang Desa Koto Majidin Hilir diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 15 hari tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek tahun anggaran 2024 itu diduga dikerjakan asal jadi. Bahkan tidak sedikit pihak yang beranggapan bahwa proyek tersebut cacat mutu.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan pembangunan drainase yang dilaksanakan tanpa adanya galian pondasi terlebih dahulu, sehingga mutu dan ketahanan dari bangunan drainase diragukan.
Salah seorang warga Koto Majidin Hilir sangat menyayangkan adanya proyek drainase di Bandar Panjang yang dibangun tidak digali pondasinya.
“Kita ragu dengan kualitas drainase tersebut, jika tidak digali pondasi drainase tidak akan bertahan lama,” sebut sumber yang enggan di cantumkan namanya
Ditambahkan nya lagi, drainase tersebut memang bermanfaat, terutama dalam mengayiri persawahan masyarakat koto majidin, namun jika pembangunan asal – asalan seperti itu, nanti masyarakat juga yang dirugikan.
“Takutnya proyek ini akan berakhir dengan sia-sia, bukannya membantu malah ambruk pas terkena air. Kita minta pengawas dan Pemerintahan Daerah untuk mengevaluasi dan dibangun ulang,” tutup nya
(Rgk)
Discussion about this post