KUALATUNGKAL — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) akhirnya menyurati pabrik pengolahan kelapa dalam PT Prima Makmur Abadi (PMA) alias Gudang Alo di RT 10, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir sayangnya dalam surat tersebut hanya meminta menghentikan penggunaan batubara tanpa ada sangsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Tanjab Barat, Suparjo mengatakan pihaknya sudah menyurati Gudang Alo. Dalam surat itu kata dia pihaknya meminta penghentian penggunaan batubara keperusahaan pengnolahan kelapa.
“Kita sudah surati 5 November 2021 lalu, salah satunya meminta untuk dihentikan bahan bakar nya dari batubara ke Kayu, Briket atau Cangkang,”katanta, Kamis (11/11/2021)
Saat ditanya kalau perusahaan tidak menaati surat tersebut, Kadis DLH menyebutkan akan memaksakan. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sangsi tegas jika tidak menjalankan aturan.”Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan.”tandasnya
Untuk diketahui dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA
Pertama, Menghentikan bahan bakar batubara dan menggantinya dengan bahan bakar ornganik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup.
Dinetirakan sebelumnya masyarakat sekitar gudang Alo mengeluh dengan adanya aktivitas pembakaran yang menggunakan batubara yang membuat sesak nafas sisa abu pembakarannya. Bahkan pencemarannya juga menganggu aktivitas warga seperti saat menjemur pakaian abu sisa pembakaran menempel di pakaian dan air yang ditampung bewarna hitam.












Discussion about this post