SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT — Debi Maysarah (23) warga Jalan Siswa lorong Pandan RT 08, Kelurahan Tungka lV Kota Kecamatan Tunngkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) ibu muda ini menyimpan 44 paket sabu siap edar.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Barang bukti 44 buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip lainnya, 1 buah kotak eskrim WALL’S, 1 unit Hp Realme warna biru, 1 buah Tas kain warna kuning, 1 unit SPM Beat Pop Warna Hitam,” katanya, Kamis (16/2/2023).
Kapolres menyebutkan penangkapan dilakukan Senin (13/2/2023). Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (10/2/2023). Kemudian tim melakukan pendalaman atas informasi itu.
“Dan kemudian kita berhasil menangkap pelaku, pelaku kita tangkap di kontrakanya,” ujarnya.
Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang disimpan pelaku didalam lemari kamar rumah kontrakan miliknya.
“Pelaku yang di bungkus dengan kantong kain warna kuning, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tandasnya. (Eks)












Discussion about this post