SEKATO.CO.ID | SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024, Kamis (16/02/2023).
Kali ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kerinci LB juga ikut diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Selain itu, Dalam kasus ini tiga unsur Pimpinan DPRD Kerinci periode tersebut ikut diperiksa, yakni MT pimpinan DPRD Kerinci (2014-2019, YH (2019-2024), dan AP (2014-2019.
Beberapa mantan dan Anggotan DPRD Kerinci saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengatakan, bahwa hari ini kami memenuhi panggilan pihak Kejaksaan terkait Kasus Tunjangan Rumdis, ujar salah satu mantan anggota DPRD kerinci.
“Iya benar kami diperiksa sebagai saksi tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Rumdis pimpinan dan anggota DPRD kerinci, ”terangnya.
Sedangkan anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci yang ikut diperiksa, MD, FJ, AR, LB, YS, dan SB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi, SH dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan beberapa Anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci, kembali membenarkan bahwa Pemanggilan terkait dengan kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
“Iya hari ini ada pemeriksaan untuk beberapa mantan dan anggota DPRD Kerinci. Panggilan ini untuk penambahan keterangan dan kelengkapan sebelum diserahkan ke pihak Pengadilan” kata Andi.
Ditambahkannya bahwa kasus ini akan terus bergulir sampai kelengkapan dari barang bukti sebelum diajukan ke Pengadilan.
“Untuk Pemanggilan kita lakukan secara bertahap, hari ini ada 5-10 orang mantan pimpinan dan anggota DPRD Kerinci diperiksa. Besok (Jum’at) masih ada juga pemeriksaan terkait Kasus Rumdis DPRD Kerinci,,” tutup Andi. (Rgk)











Discussion about this post