SEKATO.ID — Serobot lahan kawasan hutan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) dan kawasan hutan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto mengatakan dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pendalaman. Hal itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan barang bukti.
“Tindak pidana korupsi penguasaan lahan kurang lebih 40 orang dan delapan ahli sebagai saksi sudah kita periksa dan meminta keterangan,” katanya, Munggu (5/5/2024).
Ia mengatakan para ahli itu telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen. Ahli kehutanan dan pertanahan misalnya sudah turun bersama penyidik ke lokasi. Sedangkan ahli keuangan negara yang melibatkan BPKP juga sudah memeriksa dokumen yang diajukan oleh penyidik.
“Ahli ini ahli kehutanan, keuangan negara, pertanahan, Badan riset nasional (Brint) dan lainnya,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT PSJ itu terdapat dua perkara yakni penyerobotan lahan dan penguasaan tanah negara yang seharusnya dimiliki kelompok tani TSM.
“Dalam perkara ini ada dua item pertama penguasaan lahan tanpa izin dan yang kedua penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi Swakrasa mandiri (TSM) yang dilakukan oleh perusahaan yang sama,” ungkapnya.
Ditanya apakah penguasaan lahan kelompok tani itu masuk dalam pidana korupsi. Sudarmanto menegaskan hal masuk keranah pidana korupsi sebab tanah tersebut tanah negara yang diperuntukkan untuk kelompok tani.
“Penguasaan lahan milik kelompok tani itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berdasarkan dokumen yang kami terima dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dimana kelompok tani itu terbagi dua kali penyerahan di tahun 1970 dan 1990 namun hingga saat ini belum bisa dikuasai oleh kelompok tani,” paparnya.
Titik dimana terjadinya tindak pidana korupsi yakni hingga saat ini negara tidak mendapatkan keuntungan atas lahan tersebut baik yang berada dikawasan hutan maupun milik kelompok tani.
“Dan itu tanah dikuasai sampai sekarang itulah yang menyebabkan kerugian negara. Lahan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi 75 hektare (Ha),” ucapnya
Ia mengatakan kerugian negara yang awalnya diprediksi merugikan negara mencapai Rp 56 miliar itu saat ini berdasarkan pemeriksaan sementara dari ahli keuangan negara mengalami kenaikan dua kali lipat.
“Kerugiannya meningkat hampir dua kali dari yang diperkirakan awal.” Tandasnya
Discussion about this post