• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Separuh Anggaran Desa Digunakan Main Judi Online, Mantan PJ Kades di Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

Editor Ara Permana Putra
26/01/2023
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI- Lefra Oktomi mantan Pj Kepala Desa Sungai Lebuh, Kabupaten Kerinci divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menggunakan Anggaran Desa Sungai Lebuh untuk bermain judi online pada tahun 2020 lalu.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Selain itu terdakwa juga di bebankan uang pengganti sebesar Rp 617 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ” Kata ketua majelis hakim Budi Chandra.

Total kerugian negara yang ditimbulkan Lefra yakni Rp 617.261.500. Nilai itu lebih dari separuh anggaran Desa Sungai Lebuh, yang hanya senilai Rp 1.125.489.000, pada 2020 silam.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Dalam perjalanannya Lefra Oktomi adalah Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, tahun 2020.

Baca juga

Ariansyah: Judi Online Ancaman Serius bagi Integritas, Karier, dan Keluarga

Ini Tanda-tanda Kecanduan Judi Online

Pemerintah Telah Putuskan Akses 449.645 Konten Perjudian Online di Berbagai Platform

Mencoba Peruntungan di Judi Online, Denda Rp1 Miliar Mengintai

Tersangka Penipuan Emak-emak di Tanjabbar Gunakan Uang Untuk Judi Online

Pada masa jabatannya itu, dia melakukan sejumlah penyelewengan anggara desa. Uang yang diselewengkannya itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diakuinya di persidangan, uang itu digunakan untuk membeli mobil, bayar utang, serta untuk foya-foya, hingga judi online.

Mengejutkan lagi, tidak tanggung-tanggung duit yang diselewengkan Lefra. Lebih dari separuh anggaran desa. Dari Rp 1.125.489.000, anggaran yang dikelola Lefra, yang mampu dipertanggung jawabkan hanya senilai, Rp 508.227.500. Sementra duit senilai Rp 617.261.500, tidak dapat dipertanggung jawabkan. (dra)

Tags: Judi OnlinePJ Kades Divonis Penjara
Previous Post

Bupati Adirozal Lantik 39 Kades Terpilih

Next Post

Ketua Forum RT Instruksikan Para Ketua RT Dukung Perwal Larangan Truk Batubara Masuk Jambi

Artikel terkait

HUKUM

Kajati Jambi dan Kapolda Bahas Situasi Keamanan serta Penegakan Hukum

24/10/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Mega Proyek RS Kerinci Rp137.509.300.000 Disorot, BBM Diduga Ilegal Jadi Pertanyaan Serius

23/10/2026
2k
HUKUM

Aswandi Bongkar Kejanggalan Audit BPKP Rp4,45 Miliar, Rusdi Wahab Justru Dituntut Paling Berat

20/10/2026
2k
HUKUM

Kerugian Negara Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus DPRD Merangin

12/10/2026
2k
HUKUM

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

08/10/2026
2k
Next Post

Ketua Forum RT Instruksikan Para Ketua RT Dukung Perwal Larangan Truk Batubara Masuk Jambi

Hadiri Pelantikan PPS, Ketua DPRD Tanjab Timur: Bekerjalah Secara Profesional

Sekda Budhi Hartono,Terima Kunjungan Anggota DPR RI Komisi V

Jokowi

Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123