SEKATO.CO.ID | JAMBI- Lefra Oktomi mantan Pj Kepala Desa Sungai Lebuh, Kabupaten Kerinci divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menggunakan Anggaran Desa Sungai Lebuh untuk bermain judi online pada tahun 2020 lalu.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Selain itu terdakwa juga di bebankan uang pengganti sebesar Rp 617 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ” Kata ketua majelis hakim Budi Chandra.
Total kerugian negara yang ditimbulkan Lefra yakni Rp 617.261.500. Nilai itu lebih dari separuh anggaran Desa Sungai Lebuh, yang hanya senilai Rp 1.125.489.000, pada 2020 silam.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Dalam perjalanannya Lefra Oktomi adalah Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, tahun 2020.
Pada masa jabatannya itu, dia melakukan sejumlah penyelewengan anggara desa. Uang yang diselewengkannya itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diakuinya di persidangan, uang itu digunakan untuk membeli mobil, bayar utang, serta untuk foya-foya, hingga judi online.
Mengejutkan lagi, tidak tanggung-tanggung duit yang diselewengkan Lefra. Lebih dari separuh anggaran desa. Dari Rp 1.125.489.000, anggaran yang dikelola Lefra, yang mampu dipertanggung jawabkan hanya senilai, Rp 508.227.500. Sementra duit senilai Rp 617.261.500, tidak dapat dipertanggung jawabkan. (dra)
Discussion about this post