SEKATO.CO.ID | SUNGAI PENUH – Pengadilan Agama Sungai Penuh menangani perkara kasus perceraian yang di ajukan oleh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sepanjang tahun 2022 mencapai 400 kasus.
” untuk kasus perceraian yang di tangani oleh Kantor Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh dari periode bulan Januari hingga bulan Desember mencapai 400 perkara, namun hingga kini pihaknya masih menangani beberapa kasus perceraian yang belum di putuskan oleh Pengadilan Sungai Penuh,” ucap Nofrizal,Rabu (14/12).
Ia menjelaskan, kebanyakan perkara perceraian yang di tangani oleh PA Sungai Penuh terdiri dari kasus cerai gugat yang di ajukan oleh istri terhadap suami mencapai 70 persen dan selebih nya kasus cerai talak yang di ajukan oleh suami terhadap istri.
“Untuk persentase kasus cerai gugat mencapai 70 persen,selebihnya terdapat cerai talak,”Tegasnya
Kasus perceraian yang diajukan oleh pasangan suami-isteri di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, kata dia, dilatari berbagai faktor seperti kasus perselisihan yang terus menerus terjadi, faktor ekonomi, sudah tidak ada keakuran dalam rumah tangga, orang ketiga dan lainnya.
Kalangan masyarakat yang mengajukan gugat cerai maupun cerai talak itu sendiri selain dari masyarakat biasa juga ada dari PNS.
Kasus perceraian yang ditangani PA Sungai Penuh itu sendiri menurut dia, dibandingkan dengan tahun 2021 lalu mengalami kenaikan mencapai 5 persen, namun kenaikannya tidak lah signifikan. (Rgk)
Discussion about this post