KUALA TUNGKAL — Pembangunan Jembatan Parit Gompong, RT 12, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang sempat menuai polemik itu saat ini warga sekitar menantikan janji ganti rugi.
Jembatan yang sempat dihentikan pekerjaanya selama lebih kurang 10 hari itu dikarenakan mendapat penentangan warga karena menimbulkan kerusakan rumah dan jembatan yang terlalu tinggi sehingga akses warga untuk beraktivitas nyaris tidak bisa.
Saat ini, jembatan tersebut terpantau diturunkan menjadi sekitar 1,5 meter hal itu setelah melaksanakan musyawarah bersama pihak rekanan dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi (BPJN).
Lurah Sungainibung, Alfizan Fajri mengatakan pihak rekanan dan BPJN sudah mengadakan musyawarah kembali pada selasa, (12/10/2021) bersama masyarakat sekitar yang terdampak kerusakan pembangunan jembatan parit Gompong.
“Selasa kemarin sudah konsultan dan pihak balai kembali mengadakan musyawarah terkait kajian teknis jembatan parit gompong, Alhamdulillah permintaan masyarakat dipenuhi bahwasanya jembatan itu diturunkan, akhirnya menemukan kesepakatan bersama,”tutur Lurah. Senin, (18/10/2021).
Diketahui jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 tersebut, senilai Rp.18.062.748.000,- dengan kontraktor pelaksana PT Jambi Energi Cemerlang dan konsultan pengawas PT Progresia Aditya Pratama KSO, PT Berlian Jaya Mandiri Konsultan.
Diinformasikan sebelumnya bahwa akibat dari aktifitas pekerjaan jembatan tersebut sejumlah rumah warga mengalami kemiringan bahkan bangunan berkonstruksi dari batu mengalami keretakan dan juga dapur rumah warga yang membelakangi sungai harus terpisah dikarenakan getaran pemasangan pasak bumi.
Oprit jembatan yang lebar dan tinggi turut menutup tiga lorong perumahan warga yang tepat berada ditepi jembatan, dan tidak sedikit pula perekonomian warga terganggu jika pembangunan tersebut terus dilakukan, terhadap hal itu warga juga meminta gantirugi atas kerusakan yang terjadi.
Disampaikan Lurah, terkait pembebasan lahan pihak rekanan atau penyedia barang jasa (kontraktor) saat ini sedang melakukan pendataan kesejumlah rumah warga yang terdampak kerusakan, namun kata dia, gantirugi itu dilakukan setelah pekerjaan jembatan selesai dilaksanakan.
“Jadi mereka, (red.kontraktor) akan melakukan gamtirugi kepada semua warga yang terdampak akibat kerusakan itu, saat ini sedang melakukan pendataan, makanya belum dapat disebutkan berapa nilainya, karena mereka sedang fokus menyelesaikan tuntutan warga untuk diturunkan dulu baru bahas gantirugi dipertemuan selanjutnya,”pungkasnya.











Discussion about this post