SEKATO.ID — Selalu didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK-Migas) meminta pemerintah daerah (pemda) menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait apa?.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, Syafi’i mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan BUMD agar bisa menjalankan partisipasi interest (PI) 10 persen diwilayahnya kerja SKK-Migas.
“PI 10 persen, pemda harus menyiapkan BUMD-nya,” katanya, Selasa (9/7/2024) hal ini diungkapkan saat Field Trip bersama Forum Jurnalis Migas (FJM) Provinsi Jambi di Embung Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Ia juga mengaku jika apa yang dilakukan tersebut didampingi oleh lembaga anti rasuah KPK. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PI 10 persen bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“SKK tidak bisa menolak, apalagi kami selalu didampingi oleh KPK untuk membantu SKK Migas Sumbagsel bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Syafi’i menegaskan dengan keikutsertaan PI 10 persen tersebut diwilayahnya kerja bisa mendukung kesehatan, kesejahteraan dan hubungan dengan stek holder terkait serta persoalan sosial lainnya.
“Stakeholder terkait dan aspek-aspek lainnya,” ungkapnya.
PI 10 persen bersama maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja (WK) migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor
Discussion about this post