KUALA TUNGKAL — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Jambi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 meski terdapat sejumlah catatan, Jumat (20/05/2022).
Kepala Perwakilan BPK-RI Jambi, Rio Tirta, mengatakan pemeriksaan atas LKPD merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan pasal 17 UU no 15 tahun 2004 untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan.
“Maka kami sampaikan hasil pemeriksaan LKPD yang dilakukan untuk pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Muarojambi, BPK
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih ada beberapa catatan,” katanya dalam sambutannya.
Kepala BPK juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas kerjasama untuk menyelesaikan laporan secara tepat waktu. “Kita juga berikan ucapan terimakasih kepada pihak terkait.” Tandasnya
Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat, mengatakan banyak terimakasih kepada BPK RI perwakilan Jambi dan tim auditor telah melakukan audit di pemkab Tanjab Barat. Selain itu, tetimakasih kepada seluruh jajaran dan DPRD yang telah bersinergi sehingga memperoleh opini WTP.
“Meskipun ada beberapa catatan kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas segala masukannya, koreksi dan langkah langkah perbaikan yang akan dilakukan,” katanya.
Bupati berharap dengan diraihnya WTP tersebut diharapkan menjadi upaya bagi Pemkab Tanjabbar untuk memaksimalkan, memahami serta yang paling penting adalah konsistensi untuk terus menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh BPK RI.
“Dan untuk kedepannya mari kita bersama kembali berupaya dan berharap agar Tanjungjabung Barat dapat mempertahankan opini WTP atas LKPD tahun 2022 yang akan datang.” Tutupnya
Discussion about this post