BANGKO — Sebanyak 30 orang warga Kabupaten Merangin menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok investasi mobil bekas total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp8miliar.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, mengatakan sementara ini terdapat korban yang berjumlah 30 orang. Menurutnya, korban tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. “Dari 30 orang ini kerugiannya mencapai sekitar Rp8 miliar,” katanya, Kamis (19/5/2022).
Kapolres menyebutkan pihaknya saat ini telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama, M Saman dengan jumlah korban sebanyak 12 orang dan tersangka kedua, Meiyadi dengan korban sebanyak 18 orang
“Keduanya ini merupakan warga Merangi. Dalam menjalankan aksinya mereka dengan modus investasi jual beli mobil bekas,” sebutnya.
Dari kedua tersangka tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.”Barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku Rp 350 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan dan perbangkan.
“Mereka di sangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 46 UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dengan ancamana hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban yang belum melaporkan untuk segera melapor.
“Saya mengimbau jika merasa dirugikan dengan investasi bodong tersebut segera melaporkan ke kepolisian terdekat.” Tandasnya












Discussion about this post