SEKATO.ID | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melonggarkan aturan keberangkatan penumpang kereta api (KA) dengan jarak jauh dari stasiun Gambir dan Pasar Senen. Bagi penumpang yang sudah vaksin kedua maka tidak diberlakukan lagi untuk melakukan Antigen.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai tanggal 18 Mei 2022.
“Iya mulai hari ini aturan baru berlaku, jadi penumpang atau pengguna jasa yang akan berangkat dari Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek agar memperhatikan kembali setiap aturan terbaru,” ujar Eva kepada Sekato.id, Rabu (18/05/2022).
Menurut Eva, aturan tersebut juga disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19.
Adapun syarat naik KA jarak jauh di antaranya:
1. Vaksin kedua dan ketiga tidak perlu menunjukan hasil negatif antigen.
2. Vaksin pertama wajib menunjukkan tes negatif antigen.
3. Tidak/belum divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapidbtes antigen
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak menunjukan hasil negatif rapid tes antigen. (HP)












Discussion about this post