• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PSI, Partai Berkarya, PBB dan Perindo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Editor Ara Permana Putra
30/08/2021
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Empat partai yang tidak lolos ke Senayan yaitu PSI, Partai Berkarya, PBB dan Perindo mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu dilakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024 nanti.

Sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (30/8/2021), keempatnya menguji Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Permohonan judicial review itu dikuasakan ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza. Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

Golongan I
Parpol yang saat ini duduk di DPR RI, tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Golongan II
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD, cukup dilakukan verifikasi administrasi.

Golongan III
Parpol baru yang belum pernah ikut pemilu, harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

“Menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘(1) Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual;(2) Partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 namun tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi saja; dan (3) partai politik baru yang belum pernah mengikuti pemilihan umum diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” demikian bunyi petitum tersebut.

Baca juga

Romy Harianto Optimis Kaesang Pangarep Bawa Semangat Baru ke Dunia Politik Indonesia

Meski Hakim Anwar Usman Digantikan, PEKAT IB Memandang Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Sudah Final dan Mengikat

UU KUHP Indonesia yang Baru di Soroti PBB

PSI Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

KIP Jambi Kabulkan Gugatan PT Moksha Multi Media Terhadap PKB Muaro Jambi, Bukti Hidupnya Kebebasan Pers

Menurut pemohon, mengharuskan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi kepada parpol Golongan II yang sama seperti parpol Golongan III bertentangan dengan logika hukum dan keadilan. Sebab, parpol Golongan II berbeda dengan parpol golongan III.

“Semestinya, apabila mengikuti logika hukum yang rasional, tiga golongan parpol yang keadaannya berbeda satu sama lain, tentulah harus dikenakan 3 perlakukan yang berbeda pula, secara proporsional. Menyamakan pemberlakuan verifikasi yang sama, tentulah menyisakan ketidakadilan bagi parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Tags: gugatanMahkamah KonstitusiMKPartai BerkaryaPBBPrindoPSI
Previous Post

Dirut Perum Bulog Sebut Tak Mengetahui Terkait Izin Impor Beras Khusus

Next Post

Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19 di Tanjab Timur, Al Haris: “Kita Perkuat Sinergitas”

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
POLITIK

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran PMI, Pastikan Ketersediaan Stok Darah untuk Masyarakat

29/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post

Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19 di Tanjab Timur, Al Haris: "Kita Perkuat Sinergitas"

Menantang Wali Kota dan DPRD Atas Perubahan Nama Kota Sungai Penuh Menjadi Kota Kerinci

Kasus Beras Bantuan PPKM Rusak, Dirut Bulog: Sengaja di Viralkan untuk Cemar Nama Baik

Waket Komisi VIII DPR Desak KPPPA Koordinasi dengan Kemenkes dan BKKBN Serius Upayakan Penurunan Stunting

Bulog Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123