• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PSI, Partai Berkarya, PBB dan Perindo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Editor Ara Permana Putra
30/08/2021
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Empat partai yang tidak lolos ke Senayan yaitu PSI, Partai Berkarya, PBB dan Perindo mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu dilakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024 nanti.

Sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (30/8/2021), keempatnya menguji Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Permohonan judicial review itu dikuasakan ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza. Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

Golongan I
Parpol yang saat ini duduk di DPR RI, tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Golongan II
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD, cukup dilakukan verifikasi administrasi.

Golongan III
Parpol baru yang belum pernah ikut pemilu, harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

“Menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘(1) Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual;(2) Partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 namun tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi saja; dan (3) partai politik baru yang belum pernah mengikuti pemilihan umum diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” demikian bunyi petitum tersebut.

Baca juga

PSI Kota Jambi Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap Karhutla

Romy Harianto Optimis Kaesang Pangarep Bawa Semangat Baru ke Dunia Politik Indonesia

Meski Hakim Anwar Usman Digantikan, PEKAT IB Memandang Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Sudah Final dan Mengikat

UU KUHP Indonesia yang Baru di Soroti PBB

PSI Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

Menurut pemohon, mengharuskan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi kepada parpol Golongan II yang sama seperti parpol Golongan III bertentangan dengan logika hukum dan keadilan. Sebab, parpol Golongan II berbeda dengan parpol golongan III.

“Semestinya, apabila mengikuti logika hukum yang rasional, tiga golongan parpol yang keadaannya berbeda satu sama lain, tentulah harus dikenakan 3 perlakukan yang berbeda pula, secara proporsional. Menyamakan pemberlakuan verifikasi yang sama, tentulah menyisakan ketidakadilan bagi parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Tags: gugatanMahkamah KonstitusiMKPartai BerkaryaPBBPrindoPSI
Previous Post

Dirut Perum Bulog Sebut Tak Mengetahui Terkait Izin Impor Beras Khusus

Next Post

Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19 di Tanjab Timur, Al Haris: “Kita Perkuat Sinergitas”

Artikel terkait

DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
POLITIK

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

06/10/2026
2k
POLITIK

Wakil Ketua DPRD Jambi Soroti Harga Pangan dan Kesejahteraan Petani

06/10/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
Next Post

Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19 di Tanjab Timur, Al Haris: "Kita Perkuat Sinergitas"

Menantang Wali Kota dan DPRD Atas Perubahan Nama Kota Sungai Penuh Menjadi Kota Kerinci

Kasus Beras Bantuan PPKM Rusak, Dirut Bulog: Sengaja di Viralkan untuk Cemar Nama Baik

Waket Komisi VIII DPR Desak KPPPA Koordinasi dengan Kemenkes dan BKKBN Serius Upayakan Penurunan Stunting

Bulog Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123