SEKATO.CO.ID | JAMBI – Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan mengamankan Egi Pamungkas (23) pelaku perampasan Handphone dengan modus mengisi saldo Aplikasi Dana pada 5 Desember 2022 lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa modus pelaku adalah berpura-pura mengisi saldo Aplikasi Dana dengan korbannya di kawasan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Timur.
“Saat korban menunjukkan bukti transaksi pengisian saldo Aplikasi Dana, pelaku langsung merampas Handphone korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya pada Senin, 23 Januari 2023.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jambi Selatan. Berbekal kamera CCTV di TKP dan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengamankan pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Jambi.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. *












Discussion about this post