Oleh : Nurul Khoirotul Hijriah
Kekerasan seksual merupakan jenis kasus yang sangat perlu perhatian lebih dan khusus. Hal tersebut dikarenakan korban atau penyintas kekerasan seksual tidak hanya perempuan, namun korban juga bisa juga orang tua, laki-laki bahkan anak-anak, baik memakai baju terbuka maupun tertutup. Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik.
Salah satu tujuan negara adalah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya negara dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Jaminan perlindungan memberikan pengertian bahwa setiap warga masyarakat memiliki hak untuk dilindungi oleh negaranya. Jika ditelusuri mengapa adanya jaminan perlindungan tentu dikarenakan adanya ancaman terhadap diri manusia itu sendiri. Seseorang akan merasa dilindungi jika bentuk perlindungan itu menjauhkan dia dari banyak ancaman.
Ancaman sendiri membuat berbagai polemik di masyarakat, terutama kepada perempuan. Sangat banyak bentuk-bentuk ancaman hingga bentuk diskriminasi terhadap keduanya. Sehingga acapnya, perempuan masih sering merasa belum di lindungi secara utuh dari berbagai ancaman di lingkungannya. Berbagai bentuk ancaman dan diskriminasi seperti masih adanya pelecehan seksual baik secara verbal maupun non verbal, banyaknya pelanggaran hak dan kesenjangan kesempatan yang dialami perempuan atau merugikan banyak perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, upah lebih rendah, hingga kurangnya akses ke pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai.
Kasus pelecehan seksual masih menjadi salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia. Pelecehan seksual paling sering dialami oleh perempuan walaupun tidak menutup kemungkinan anak pun dapat mengalami pelecehan seksual. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, ternyata berimbas pada modus kekerasan seksual yang berbasis online, korbannya terutama adalah perempuan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang masyarakatnya banyak melakukan aktivitas secara daring. Kasus kekerasan berbasis online terus meningkat, di mana dalam praktik kekerasan berbasis online ini perempuan yang menjadi target utamanya.
Sebagai konsekuensi Indonesia yang menganut prinsip negara hukum, maka sudah seharusnya segala perilaku masyarakat dan kehidupan bernegara memiliki landasan hukum yang mengatur dan ini dapat diwujudkan melalui politik hukum suatu pembentukan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual merupakan bagian dari kebijakan hukum.
Sejauh ini, Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dinilai kurang optimal karena berbagai faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penyebab dan dampak dari pelecehan seksual. Ditambah lagi dengan belum optimalnya layanan perlindungan korban yang difasilitasi oleh negara, padahal kemampuan lembaga layanan berbasis masyarakat untuk memberikan layanan perlindungan korban juga terbatas.
Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin sering terjadi dan semakin memprihatinkan. Oleh karena itu negara dalam hal ini adalah pemerintah wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Saat ini, pemerintah telah mengesahkan UU TPKS yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Undang-Undang ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban sampai mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Terdapat beberapa hal yang menjadi kelebihan dari Undang-Undang TPKS yang mampu menutup kekurangan yang ada di dalam status quo, seperti kekerasan yang diakomodir oleh Undang-Undang TPKS dengan masing-masing pemberatan hukum yang berkaitan dengan profil korban, profil pelaku, dampak yang ditimbulkan bagi korban serta kondisi pada saat terjadi kekerasan seksual. Tidak hanya itu saja dalam ketentuan umum Undang-Undang TPKS juga tercantum secara spesifik dan khusus ketentuan mengenai hak-hak korban, yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan.
Kemudian, sebagai bentuk pemberdayaan, Undang-Undang TPKS juga memuat hak korban dan keluarga untuk mendapat jaminan kesehatan dan jaminan sosial untuk melanjutkan hidupnya. Hal ini terbilang penting karena korban bukan hanya butuh pelaku untuk dipidana, akan tetapi juga dengan bagaimana korban kekerasan tersebut dapat melanjutkan hidupnya dengan normal kembali tanpa harus dibayang-bayangi rasa takut akibat dari peristiwa yang menimpa dirinya.
Dari segi hukum acara pidana, Undang-Undang TPKS ini sudah mengatur kewajiban dan larangan bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, terutama adalah kewajiban untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses menjalani proses hukum dari pendamping yang memiliki pengetahuan dan keahlian tentang penanganan korban kekerasan seksual, juga tersedianya bentuk pembayaran ganti kerugian material dan/atau immaterial yang dibebankan pada pelaku sebagai bentuk pidana tambahan.
Hal tersebut berguna untuk menjamin bahwa korban kekerasan seksual berani melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya tanpa ada rasa takut. Hal ini dikarenakan pada dasarnya korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasus mereka ke aparat penegak hukum dengan banyak alasan seperti malu, takut disalahkan, tidak dipercaya, tidak punya bukti, tidak didukung oleh keluarga dan teman, hingga intimidasi dari pelaku kekerasan seksual.
Politik Hukum merupakan kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Politik hukum kehadiran Undang-Undang TPKS ini merupakan bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual karena masih banyak korban kekerasan seksual yang tidak melapor karena dalam realisasinya, seksualitas masih dianggap sebagai aib atau hal yang tabu.
Masih banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu suatu hal yang tabu, suatu hal yang saru, suatu hal yang sifatnya cenderung aib, dan tidak ada tempat bagi mereka dalam mencari keadilan. Dalam hal politik hukum Undang-Undang TPKS, konteks yang harus di highlight adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Dengan adanya Undang-Undang TPKS ini diharapkan sebagai pembaharuan hukum dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan yang terus meningkat. Jeritan para penyintas kekerasan seksual mampu membuat politik hukum baru yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sudah seyogyanya Undang-Undang ini di implementasikan secara cepat dan tepat agar mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan juga anak-anak guna mewujudkan tujuan dari negara yaitu jaminan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia.












Discussion about this post