SEKATO.ID | JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikabarkan akan menaikkan biaya tarif listrik untuk beberapa kategori tertentu. Adapun tarif listrik yang mengalami kenaikan tersebut adalah golongan orang kaya atau non subsidi mulai dari golongan 3.500 Volt Ampere (VA) dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Kenaikan tersebut dilatarbelakangi oleh ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah. Alasan tersebut dikemukakan oleh
“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” ungkap Rida melalui konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Lantas, seperti apa tarif listrik kini? Berikut daftarnya untuk kategori subsidi maupun nonsubsidi.
Daftar tarif listrik golongan subsidi
Tarif listrik golongan subsidi tidak terimbas kenaikan. Adapun subsidi biaya tenaga listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).
Berikut rinciannya:
- Golongan Rumah Tangga R1 dengan Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
E. Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Daftar tarif listrik nonsubsidi
Untuk golongan Rumah Tangga R2 atau mulai dari 3.500 VA ke atas diberikan kategori nonsubsidi. Berikut rincian tarif dan kenaikannya:
- Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen
- Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.
- Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen
- Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk sementara waktu, perubahan tersebut terbatas pada golongan nonsubsidi saja. Golongan lainnya akan mendapatkan perubahan jika sudah dinilai perlu.
“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi,” lanjut Rida.
Sumber: suara.com
Discussion about this post