KUALA TUNGKAL – Operasi Patuh Siginjai 2022 yang digelar Polda Jambi dan jajaran di Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Satuan Lantas Polres Tanjabbar melakukan hal yang tidak biasa yakni membantu pelanggar lalulintas untuk membayar denda atas dasar kemanusiaan, Senin (13/6/2022).
Hari pertama pelaksanaan Operasi patuh Siginjai 2022 yang akan digelar dari 13-26 Juni 2022 ini, petugas Satlantas sudah melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan dalam berlalu lintas. Selain itu juga dalam melaksanakan operasi Petugas lebih mengedepankan Preemptive dan Preventif.
Tetapi saat operasi hari pertama yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi ada hal menarik yang terjadi. Pasalnya, atas dasar kemanusiaan seorang pengendara justru dibantu untuk membayar denda tilang oleh Petugas Satlantas. Namun terhadap yang bersangkutan tetap diwajibkan menunjukkan STNK Asli yang lupa dibawa saat terjaring Razia.
Rudiansyah Warga Betara Kiri, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terjaring razia mengucapkan terima kasih kepada Petugas Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat yang telah memberikan keringanan kepadanya.
“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah memberi keringanan kepada kami. Apalagi kami jauh dari Desa,” kata Rudi sembari menggendong anaknya yang tertidur.
Rudi yang terjaring Razia saat mengendarai Sepeda Motor bersama Istri dan Kedua Anaknya saat akan menuju Pasar dalam Kota Kuala Tungkal ini, juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjab Barat, IPDA Hans Simangungsing yang membantu membayarkan Denda Tilang.
“Alhamdulillah tadi dibantu juga oleh Pak Polisi untuk bayar tilangnya. Kami juga mohon maaf karena tidak bisa menunjukkan Surat Kendaraan dan tidak menggunakan Helm,” kata Rudi.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Hans Simangunsong menyebutkan, tindakan yang dilakukan lebih kepada atas dasar kemanusiaan.
“Kita sama – sama manusia biasa dan tadi terhadap Pak Rudi kita berikan toleransi dan dibantu untuk menyelesaikan Suatu tilang atas pelanggaran yang dilakukan,” sebutnya.
“Intinya kita kasihan juga melihat bapak ini jauh dari Desa. Belum lagi saat ditertibkan sedang bersama anak – anaknya yang masih kecil,” imbuh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat ini.
IPDA Hans juga mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan dalam Operasi Patuh Siginjai 2022 Polres Tanjung Jabung Barat, petugas dalam memberikan teguran dianjurkan mengedepankan tindakan secara preemptive dan preventif.
“Tentunya tindakan secara preemptive dan preventif lebih kita kedepankan dalam memberikan teguran dan penindakan,” jelasnya.
Terhadap Pak Rudi yang melakukan pelanggaran, oleh IPDA Hans setelah dibantu untuk melakukan pembayaran denda di BRI Cabang Kuala Tungkal, Rudi berserta kelurahan diperbolehkan membawa kendaraanya.
“Kali ini Bapak sekeluarga kami izinkan pulang. Tetapi, hari ini atau besok Bapak bawa Surat kendaraannya untuk ditunjukkan kepada kami. Kami percaya dengan Bapak untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” pesannya.
Kepada Ibu (Istri Rudi) ingatkan suaminya agar saat mengendara selalu gunakan helm dan membawa melengkapi Surat – Surat kendaraanya. Sekarang pulang saja dulu kasihan anaknya,” pesan IPDA Hans Simangunsong lagi sembari menyerahkan kunci kendaraan kepada Rudiansyah.
Discussion about this post