SEKATO.CO.ID — Penampakan penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah mengatakan uang pengembalian itu dari terpidana Adrianus Utama Suwandi dengaj rincian Uang Pengganti (UP) Rp. 1.878.891.678,03,. dan uang Denda Rp 300.000.000,- . Sedangkan barang bukti Rampasan Rp. 390.000.000,- berasal dari terpidana lainnya yang menyerahkan uangnya ke kejaksaan untuk dikembalikan kepada negara.
“Total semuanya Total Rp 2.568.891.678,03 itu akan kita serahkan sore ini ke Kas Negara melalui perbankkan,” katanya, Kamis (20/7/2023) saat konferensi pers di Kejari Tanjab Barat.
Para terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap David Sihombing, S.T, Ir. Fatmayanti, M.T dan Yalmeswara, S.E. serta Adrianus Utama Suwandi.
Untuk diketahui para terpidana terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) 2014.
Terpidana David Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fatmayanti Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, divonis dengan pidana masing-masing 1 tahun 6 tahun.
Keduanya juga dalam putusan majelis hakim diberikan, kedua terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsidar 2 bulan.
Sedangkan Yalmeswara, Pelaksana pekerjaan proyek divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini juga dibebankan membayar yang pengganti sebesar Rp 550.184.999,92,. Saat itu majelis hakim menyebutkan jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 8 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dakwaan subsidair melaggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardianus Utama mengajukan kasasi. Didalam putusan kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.878.891.678, 03 dengan memperhitungan uang titipan keoada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 1. 924.490.202.00 sehingga kelebihan uang titipan sebesar Rp. 45.598.523.97 dikembalikan kepada terdakwa. Seperti dikutip dari SIPP PN Jambi.












Discussion about this post