• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pemprov Ajukan KUPA dan PPAS-P 2023 Kepada DPRD Provinsi Jambi

Editor Ara Permana Putra
22/08/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Gubernur Jambi  Al Haris mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada hari ini resmi mengajukan Perubahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan melalui Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang diselenggarakan di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/08/2023) Sore.

Dalam sambutannya Gubernur Al Haris mengemukakan, sesuai dengan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

“Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan usulan Perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023,” ucap Gubernur Al Haris.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.

“Pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2023 ini terjadi penurunan target pendapatan daerah sebesar 287,945 Milyar Rupiah atau turun sebesar 5,87 persen, terdiri dari penurunan hampir seluruh komponen pendapatan, kecuali lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar 2,259 Triliun Rupiah mengalami penurunan sebesar 153,312 Milyar Rupiah atau turun 6,78 persen, yang disebabkan oleh penurunan pajak daerah sebesar 80,444 Milyar Rupiah, penurunan retribusi sebesar 6,787 Milyar Rupiah, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4,230 Milyar Rupiah, serta penurunan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 61,850 Milyar Rupiah,” ungkap Gubernur Al Haris.

“Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 139,633 Milyar Rupiah, yang didominasi penurunan Dana Transfer Umum sebesar 139,390 Milyar Rupiah, serta penurunan target Dana Alokasi Khusus sebesar 242,350 Juta Rupiah. Sementara Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan,” sambung Gubernur Al Haris.

Baca juga

Pelatih Panahan Legendaris Jambi Amir Rullah Meninggal, Tinggalkan Segudang Atlet Berprestasi

Pertamina EP Jambi Sukses Komersialkan Gas Sengeti, Jadi Awal Pengembangan Stranded Gas di Jambi

Gibran Tinjau RSUD Raden Mattaher, Pemprov Jambi Dorong Percepatan MRI Baru dan Penambahan Dokter Spesialis

Wakil Bupati Batang Hari H.Bakhtiar Menerima Kunjungan Kerja Rombongan Dunia Ekonomi Kreatif Muda Indonesia 

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke PT PPI, Dorong Jambi Menjadi Pusat Hilirisasi dan Gerbang Ekspor Sumatera

Lebih Lanjut Gubernur Al Haris menjelaskan, sedangkan komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan mengalami peningkatan sejumlah 5 Milyar Rupiah atau meningkat 17,54 persen, yang bersumber dari pendapatan hibah Bio-CF.

“Bertitik tolak dari perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, baik pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer. Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan KUPA dan PPAS Perubahan ini, antara lain guna penyesuaian belanja kegiatan DAK fisik serta kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023,” jelas Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris memaparkan, pada alokasi belanja daerah terjadi penurunan sebesar 259,228 Milyar Rupiah atau sebesar 4,71 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni 2023, yang didominasi oleh penurunan Belanja Tidak Terduga sebesar 394,872 Milyar Rupiah karena dilakukan pergeseran mendahului perubahan APBD terhadap belanja yang bersumber dari DAK Fisik yang semula diletakan pada belanja BTT pada APBD murni karena belum terbit Juknis dari Kementerian Teknis dilakukan penyesuaian pada belanja dan Perangkat Daerah teknis yang semestinya, serta pergeseran sejumlah belanja mendesak lainnya.

“Selain pada belanja tidak terduga, penurunan juga terjadi pada belanja transfer, yaitu sebesar 34,312 Milyar Rupiah. Sedangkan peningkatan terjadi pada belanja modal, yaitu sebesar 157,088 Milyar Rupiah atau meningkat 17,25 persen, serta peningkatan belanja operasional sebesar 12,867 Milyar Rupiah atau meningkat 0,42 persen. Sementara untuk penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK menjadi 631,461 Milyar Rupiah atau turun sebesar 7,51 persen dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2023. Pada pengeluaran pembiayaan, rencana penyertaan modal pada Bank Jambi yang semula sebesar 90 Milyar Rupiah diturunkan menjadi 10 Milyar Rupiah atau turun sebesar 88,89 persen, sedangkan pembayaran cicilan pokok utang tetap sebesar 134 Juta Rupiah,” papar Gubernur Al Haris.

Pada sesi wawancara dengan para wartawan Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengajukan Perubahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Anggota Dewan untuk dibahas bersama OPD terkait.

“Didalam Undang-undang perubahan anggaran itu dibolehkan, dengan tujuan agar dalam penggunaan anggaran ini tepat sasaran, efektif dan tersentuh kemasyarakat yang membutuhkan dari pembangunan yang dibuat,” kata Gubernur Al Haris. (*)

Previous Post

Al Haris Soal PJ Bupati Merangin dan PJ Walikota Jambi: Sedang Diproses

Next Post

Tanam Pohon di Danau Sipin, Edi Purwanto Kampanyekan Penghijaun Sejak Dini

Artikel terkait

Oplus_16908288
DAERAH

Dulu Sempat Diragukan, Kini Tingkat Kunjungan Pasien Naik Drastis, RSUD MHA Thalib Makin Dipercaya

09/07/2026
2k
DAERAH

Bukan Hanya di Sanggaran Agung, Desa Sungai Abu Kini Juga Diteror Beruang, Jebol Dinding Dapur hingga Santap Telur

08/07/2026
2k
DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
DAERAH

Hesti Haris Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Merangin

17/06/2026
2k
Next Post

Tanam Pohon di Danau Sipin, Edi Purwanto Kampanyekan Penghijaun Sejak Dini

MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke-52, Merangin Targetkan Masuk Lima Besar

Gubernur Al Haris Ajak Generasi Muda Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Hulu Migas Masih Akan Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Peringati Hari Air Dunia, Wagub Sani: Merawat Sumber Air, Menjamin Kehidupan Anak Cucu Dimasa Mendatang

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123