• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pemkot Jambi Kembali Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3

Editor Miftahurrahmah
09/09/2026
in PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI –  Menyikapi kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menerbitkan kebijakan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah fluktuasi kualitas udara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, sekaligus mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan adanya perubahan kondisi kualitas udara di Kota Jambi. Karena itu, Pemkot Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara.

Dalam edaran tersebut, terhitung mulai 10 hingga 11 September 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3 melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, peserta didik SD kelas 4 sampai kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 sampai kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian dan memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

Baca juga

TPAKD Award 2026, Kota Jambi Diakui atas Upaya Perluasan Akses Keuangan Masyarakat

MTQ ke-55 Tingkat Provinsi Jambi,Pemkot Jambi Mantapkan Persiapan, Targetkan Sukses Penyelenggaraan dan Pertahankan Juara Umum

Perkuat Integritas, Pemkot Jambi, DPRD Kota Jambi dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2026

HCS 2026 Diusulkan Digelar November, Pemprov dan Pemkot Jambi Perkuat Sinergi Persiapan

Pemkot Jambi Bersama Berbagai Pihak Salurkan Air Bersih, Masker, dan Bantuan Pangan bagi Warga

Pemkot Jambi juga memberikan perhatian khusus bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah sebagai langkah perlindungan terhadap risiko kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selama kondisi kualitas udara belum membaik, seluruh aktivitas peserta didik yang dilakukan di ruang terbuka juga ditiadakan. Kegiatan tersebut meliputi olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.

Bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan langkah-langkah perlindungan kesehatan peserta didik. Peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Pemkot Jambi turut mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

Apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Surat edaran ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

Berdasarkan pantauan pada Selasa siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 169, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla.

(IMG)

Tags: Pemkot Jambi
Previous Post

NUCA Featuring The Nertunes Jadi Kejutan JBC Festival 2026, Siap Bikin Paviliun JBC Makin Pecah

Next Post

BPKP AUDIENSI, APBD BATANG HARI MASUK RADAR PENGAWASAN: UANG RAKYAT TAK BOLEH KEHILANGAN JEJAK

Artikel terkait

Oplus_16908288
BUDAYA

Harumkan Nama Depati Tujuh! Rahmayono–Niken Taklukkan Panggung Lagu Daerah Festival Budaya Kerinci 2026

25/10/2026
2k
DAERAH

Kabut Asap Selimuti Kerinci, ISPU Belum 200—Dinkes Ingatkan Warga Jangan Lengah

24/10/2026
2k
OLAHRAGA

Bukan Sekadar Membuka Turnamen, Bupati Fadhil Ikut Bertanding, Batang Hari Menang 5-0

24/10/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Mega Proyek RS Kerinci Rp137.509.300.000 Disorot, BBM Diduga Ilegal Jadi Pertanyaan Serius

23/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Hadiri HUT ke-27 Tanjung Jabung Timur, Fadhil Arief Perkuat Sinergi Antardaerah

22/10/2026
2k
Next Post

BPKP AUDIENSI, APBD BATANG HARI MASUK RADAR PENGAWASAN: UANG RAKYAT TAK BOLEH KEHILANGAN JEJAK

SAAT ALAT PEMADAM TERBATAS, EMBUNG JADI SOLUSI! SEKDA DESAK GERAK CEPAT HADAPI KARHUTLA BATANG HARI

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123