Kualatungkal – Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal yang kini menurun hingga 70 persen dibanding tahun sebelumnya.
Seperti yang diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Erwin Hariyadi saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa jumlah masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan paspor di tahun 2021 menurun drastis.
“Ditengah pandemi sekarang memang terjadi penurunan yang cukup drastis ya biasanya satu hari saja bisa sampai 50 orang yang mengajukan permohonan pembuatan paspor, perpanjangan paspor ataupun pergantian paspor, tapi sekarang 10 saja tidak sampai satu hari,”tuturnya.
Namun demikian kata Erwin, pihaknya tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan mengutamakan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan kepengurusan administrasi.
“Pada saat pengisian formulir kadangkan ada masyarakat kita yang kesulitan jadi mereka tinggal menyiapkan saja persyaratan nya nah petugas kita lah yang akan membantu, hanya 30 menit paling lama pengajuan permohonan dapat diselesaikan,”kata Erwin.
Lebih lanjut dijelaskan nya, mengenai persyaratan pengurusan paspor masih seperti biasaya, dimana pemohon setidaknya harus memiliki identitas diri yang sah secara administratif yakni kartu tanda penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), Akta Lahir, ijazah ataupun Buku Nikah.
“Kalau perpanjangan paspor itu tidak butuh waktu lama prosesnya yang terpenting membawa dokumen paspor lama dan KTP, atau KK saja, ya harapan kita dapat meningkatkan pelayanan yang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dibanding dengan sebelum-sebelumnya,”tandasnya. (Mam)
Discussion about this post