• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pegawai Kemendikbudristek Diwajibkan Membaca Naskah Pancasila Setiap Rabu dan Jumat

Editor Ara Permana Putra
03/08/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di seluruh Indonesia wajib membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 pagi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi bagi Pegawai di Kemendikbud Ristek, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021.

“Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara,” tulis edaran tersebut.

Seluruh pimpinan harus memastikan pejabat dan pegawainya melaksanakan apel pagi pada Senin setiap minggunya.

Lalu mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa dan Kamis setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Dan membaca naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Baca juga

Draf RKUHP: Berani Menyuarakan Ganti Pancasila dengan Ideologi Lain, Siap-siap Dipenjara

Beasiswa LPDP Juga Menyasar Pelaku Seniman dan Budaya

Cara Daftar dan Aktivasi Laman belajar.id Kemendikbudristek

Nadiem Sampaikan BOP PAUD Naik jadi Rp1,2 Juta

Tekan Penyebaran Omicron, Kemendikbudristek Keluarkan Diskresi

Aturan ini berlaku saat pegawai berada di kantor ataupun saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kemendikbudristek juga mengatur urutan acara paling sedikit meliputi:

  • Penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan cipta
  • Pembacaan naskah Pancasila
  • Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
  • Pengarahan
  • Pembacaan doa.

Sumber: suara.com

Tags: bacakemendikbudristekmembacanaskahnaskah pancasilaPancasila
Previous Post

Ini Rincian Belanja Alat Belajar Elektronik bagi Sekolah dari Kemendikbudristek yang Capai Rp3,7 Triliun

Next Post

Waket MPR: Perlunya Edukasi Terkait Covid-19 bagi Masyarakat

Artikel terkait

DAERAH

Premanisme Berkedok Kearifan Lokal, Ancaman Serius Pembangunan Daerah di Kabupaten Kerinci

24/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Kolaborasi Arsitektur Lokal dan Modern : Walikota Maulana Buka Pameran IAI Jambi 2025

23/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Wali Kota Jambi Apresiasi Kegiatan Jumat Bersih Korem 042/Gapu: Sinergi Menuju Kota Lebih Bersih

23/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Walikota Maulana Resmikan Gedung Baru Perpustakaan Kota Jambi, Ada Mini Teater dan Pelayanan Berbasis Digital

22/05/2025
2k
Next Post

Waket MPR: Perlunya Edukasi Terkait Covid-19 bagi Masyarakat

Jadwal Terbaru, MTQ Tingkat Provinsi Jambi Bakal Digelar September Mendatang

Pimpin Rapat Satgas Covid 19, Wawako Antos : Harus Ada Aksi Terintegrasi Seluruh Bidang

Kunjungi BPSDM dan DLH, Wagub Jambi Pastikan Program Pelayanan Sesuai Fungsi

Pembangunan PLTA Batang Merangin, Al Haris Tak Mau Ada Gangguan dari Masyarakat Klaim Tanah Ulayat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.