SEKATO.ID | KOTA JAMBI — DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna terkait laporan kinerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, bertempat di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (1/3).
Memasuki masa akhir kerja Panitia Khusus (Pansus) I Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, dalam rapat paripurna, Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi memohon persetujuan perpanjangan masa tugas Pansus paling lambat 60 hari kerja sejak diusulkan.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto mengatakan, Berdasarkan rapat internal pansus pada hari Kamis dan juga surat permohonan dari Pansus Konflik, 24 Februari 2022 bertempat di ruang Komisi III dengan agenda membahas capaian kinerja Pansus dan masih banyaknya perusahaan yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat pansus konflik lahan sehingga menghambat kinerja pansus.
“menimbang masih ada beberapa perusahaan selaku terlapor dan pihak kelompok tani selaku pelapor dengan tipologi konflik gabungan yang belum clear and clean sesuai metodologi dan tahapan kerja, Pansus mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja paling lambat selama 60 hari sejak diusulkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang sekaligus menjadi pimpinan Badan Muasyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi,” Jelas Edi
Sementara itu, Ivan Wirata selaku jubir Pansus mengatakan Ketidakhadiran pihak pengambil kebijakan dari perusahaan menyebabkan Pansus belum dapat menghimpun seluruh keterangan dan penjelasan dengan disertai dokumen pendukung dari pihak Perusahaan. Termasuk langkah-langkah konfrontasi antara para pihak terkait apabila dipandang perlu untuk mendapatkan data sekaligus fakta kuat. Dengan kata lain, keterangan dan penjelasan serta dokumen pendukung dari pihak perusahaan serta para pihak terkait menjadi suatu keharusan bagi Pansus untuk mendapatkan kesimpulan sekaligus rekomendasi atas persoalan konflik lahan di provinsi Jambi secara komprehensif.
“Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi dengan tegas meminta setiap Direktur Utama Perusahaan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat atau jika berhalangan hadir untuk memberi kuasa kepada pihak yang diwakilkan sehingga bisa mengambil keputusan terkait konflik lahan yang menjadi pokok pembahasan Pansus,” tegas Ivan.
Berdasarkan laporan hasil kinerja dan permohonan perpanjangan masa kerja pansus, dewan sepakat Pasnsus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi diperpanjang 60 Hari. (yal)
Discussion about this post