• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi akan Perjuangkan Hak SAD

Editor Ara Permana Putra
17/01/2022
in DAERAH, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI — Panitia Khusus (Pansus) Konflik lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan berusaha memperjuangkan hak-hak warga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin dan Sarolangun, Jambi.

“Pansus akan berada di tengah untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Ketua Pansus Konflik Lahan, Wartono saat mendengar keluhan warga SAD di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Wartono mengatakan bahwa selama ini warga SAD merasa keberadaan PT SAL membuat mereka susah untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sementara itu pemberian dari pihak perusahaan dirasakan belum terlalu memadai.

“Ibaratnya orang kelaparan nangis minta makan tapi dikasih permen,” ujar Wartono.

Sekretaris Pansus, Ivan Wirata (IW) khawatir konflik ini akan terus berlanjut mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup mereka (SAD).

Sementara itu, salah seorang anggota Pansus, Sapuan Ansori menanyakan kapan ijin Hak Guna Usaha (HGU) dari PT SAL berakhir. Jika pihak perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, Kata Sapuan di situ ada peluang untuk memberikan hak-hak warga SAD.

Baca juga

Bapemperda DPRD Jambi Kaji Peluang Karbon dan Wisata Alam dalam Ranperda Tahura

Ivan Wirata Ingatkan Pemkot Jambi: Kebijakan Sampah Harus Berpihak pada Rakyat Kecil

Jelang Idul Adha, Ivan Wirata Dorong Jambi Perkuat Kemandirian Pangan Daerah

Wafatnya Dokter Muda Guncang Jambi, Ivan Wirata Desak Audit Menyeluruh Sistem Kesehatan

LPG 12 Kg Naik, DPRD Provinsi Jambi Peringatkan Ancaman Efek Domino Ekonomi

“Kalau memang HGU-nya diperpanjang itu ada kewajiban 20 persen yang harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan,” kata Sapuan.

Sebelumnya, perwakilan warga SAD menjelaskan jika dulunya lahan ribuan hektar itu merupakan tempat mereka tinggal, sekaligus sumber mata pencaharian mereka.

Namun, situasi berubah saat pemerintah memberikan ijin kepada PT SAL menggarap lahan yang menurut mereka adalah hutan ulayat mereka. Selain kehilangan hutan, mereka juga susah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bagaimana kami mau makan kalau binatang buruan itu sudah tidak ada lagi. Bagaimana keberlangsungan anak cucu kami?” ujar salah seorang warga SAD.

Ia tidak memungkiri, selama ini pihak perusahaan memang memberikan bantuan. Namun pemberian itu dinilai tidak memadai.

“Kami diberi beras 10 kg juga gula setiap bulannya. Tapi apakah cukup?” tegasnya.

Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama.

“Orang luar dikasih (bentuk plasma), kami yang tinggal dari nenek moyang kami tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Warsi yang ikut mendampingi warga SAD, Robert menuturkan jika pihak perusahaan pernah memberikan kompensasi saat akan menggarap hutan yang dihuni SAD itu dulu.

Kompensasi berupa lahan seluas 2 hektar per kepala keluarga (KK), akan tetapi dari keseluruhan warga SAD yang ada di sana hanya 37 KK yang diberikan.

“Itu pun bukan pemberian akan tetapi hutang,” tegasnya.

Oleh karena tidak mampu bayar, akhirnya warga SAD menjual lahannya sendiri.

Saat ini, warga SAD bertahan dengan mendirikan tenda-tenda di dalam lahan perusahaan yang dulunya adalah hutan mereka. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Robert menyebutkan warga SAD mengambil buah sawit perusahaan yang jatuh untuk dijual.

“Namun mengambil brondol inilah yang sering menyebabkan konflik karena pihak perusahaan melarang,” sebutnya.

Robert mengaku sudah berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun sampai saat ini belum membuahkan hasil yang memuaskan.

“Kami sudah lapor pak Bupati, Pak Gubernur, BPN Pusat bahkan sampai ke Komnas HAM,” bebernya. (*/ara)

Tags: DPRD Provinsi JambihakPansus Konflik LahanSAD
Previous Post

Mahrup Memimpin Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2021-2022

Next Post

Wabup BBS Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
Next Post

Wabup BBS Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Audiensi Dengan Bupati, PBSI Tanjab Barat Sampaikan Program Kerja Dan Pelantikan

Al Haris Terima Gelar Adat Depati Mudo Terawang Lidah Payung Negeri

KNPI Tanjab Barat Soroti Pemangkasan Gaji Guru Honorer Triwulan 4

Fraksi Bulan Bintang Indonesia: "Pembahasan Ranperda Harus Berkualitas"

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123