SEKATO.ID — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai tidak tepat bila pemerintah tidak bisa ikut campur dalam kisruh internal Partai Demokrat. Menurutnya, negara mesti tanggung jawab dalam urusan demokrasi.
“Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa itu urusan internal Partai Demokrat, buat saya negara harus menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga demokrasi,” katanya dalam diskusi Oligarki dan Koalisi Partai Mayoritas Tunggal, Minggu (7/3/2021) berita ini sudah terbit di Merdeka.com dengan judul “Pakar Hukum Tata Negara Nilai KLB Demokrat Beda dengan PKB dan PDI”
Menurutnya, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang tidak bisa disamakan dengan Muktamar Luar Biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian, berbeda dengan konflik internal PDI pada 27 Juli 1996.
Bivitri mengatakan, bahwa KLB Demokrat adalah orang luar yang membajak partai. Sehingga, KLB Demokrat sudah di luar batas.
“Kalau dikatakan ah sama aja ini kaya dulu PKB, kayak Megawati 27 Juli juga dulu begini, beda. Ini orang luar tiba-tiba masuk, jadi secara konstitusional sudah kelihatan juga kerangka berpikirmya yang sudah di luar batas,” tuturnya.
“Ini malah (Moeldoko) menjadi ketua partai ini justru bagian dari negara apalagi beliau adalah ketua dari kantor staf presiden, jadi ini benar-benar directly under the president,” tambah dia.
Maka dari itu, Bivitri menegaskan bahwa tidak tepat apabila negara tidak mau ikut campur dalam persoalan Demokrat. Harusnya, ketika isu Demokrat mencuat pemerintah harus mengambil sikap.
“Apa benar enggak usah ikut campur urusan internal partai Demokrat? menurut saya tidak begitu cara berpikirnya, Negara justru punya tanggung jawab untuk membuat demokrasi berjalan di negara ini, ketika ada isu seperti kemarin harusnya sudah ada langkah-langkah yang dilakukan,” pungkasnya.
Discussion about this post