JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin memberikan perintah khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajabjari) di seluruh Indonesia untuk melalukan operasi intelejen di masiang masiang wilayah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan perintah itu dibeirkan langsung Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. ” Perintah ini diberikan kepada semua kejaksaan di indonesia,” katanya, Jumat (25/3/2022) melalui pesan rilis yang diterima sekato.id.
Dalam pesan khusus yang di sampaikan Jaksa Agung tersebut terdapat 3 poin yanv harus dilaksanakan. Pertama melakukan kegiatan operasi intelijen untuk mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
Kemudian, Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Terkahir, agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
“Ketiga perintah ini untuk mengupayakan dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negri.” Tandansya












Discussion about this post