SEKATO.ID |JAMBI- Tim Keasistenan Pencegahan Meladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi, Rabu (23/03/2022).
Kunjungan itu terkait adanya konsultasi dari masyarakat mengenai pungutan surcharge saat melakukan transaksi menggunakan mesin electronic data capture (EDC) bank di beberapa merchant di Jambi.
“Kami datang kesini, karena ada masyakarat yang konsultasi ke kami. Ia dikenakan tambahan fee saat melakukan transaksi menggunakan mesin EDC. Nah yang kami ingin tau bagaimana kebijakan BI tentang hal ini? Apakah benar biaya itu dibebankan ke masyarakat?”, kata Abdul Rokhim, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman.
Sebelumnya diketahui bahwa tertera pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pasal 52 bahwa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. PJP juga wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Oleh karena itu, Abdul Rokhim meminta pihak BI Perwakilan Jambi untuk melakukan sosialisasi kembali kepada PJP terkait Peraturan Bank Indonesia tersebut dan menjalankan sanksi sesuai dengan aturan yang ada apabila PJP melanggar ketentuan.
“Kami harap BI dapat segera ingatkan PJP untuk melakukan edukasi dan mengawasi merchant, berikan sanksi bagi PJP yang melanggar sesuai dengan aturan yg berlaku. Karena hal ini sudah dianggap lumrah di masyarakat, banyak yang tidak sadar, padahal sudah dirugikan oleh merchant”, ungkapnya dihadapan tim BI Perwakilan Jambi.
Untuk diketahui, apabila masyarakat mendapati merchant yang mengenakan surcharge, masyarakat dapat melapor ke BI Perwakilan Jambi secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung.
“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jambi akan ikut memantau hal ini. Kami siap bersinergi dengan BI Perwakilan Jambi untuk mengawasi pungutan surcharge ini”, kata Abdul. (HP)
Discussion about this post