• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Menhub Wajibkan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi Diseluruh Moda Transportasi

Editor Ara Permana Putra
28/08/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan pada seluruh moda transportasi. Hal ini berlangsung secara serentak mulai hari ini.

“Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021,” kata Budi melalui keterangan yang diterima MNC News Portal Indonesia dikutip, Sabtu (28/8/2021).

Dirinya menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan kereta api.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub.

Sebelumnya, Kemenhub telah menggelar rapat koordinasi dan telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

“Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” tambahnya.

Baca juga

Jelang Nataru Kemenhub Batasi Angkutan Barang, Ini Jadwalnya !

Menhub Akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojol dan Bus AKAP Sesuai Harga Baru BBM

Pemerintah Restui Harga Tiket Pesawat Naik

Menkominfo Katakan Pusat Data Nasional Pertama di Indonesia akan Beroperasi pada 2024

Ribuan Aplikasi Milik Pemerintah Bakal Digantikan dengan Super App dari Kementrian Kominfo

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” tandasnya.

Sumber: okezone.com

Tags: AplikasikemenhubMenhubPedulilindungi
Previous Post

3 Aspek yang Diuji dalam Asesmen Nasional

Next Post

Syarat Mendapatkan Bantuan Kuota Internet dan UKT bagi Bukan Penerima KIP

Artikel terkait

DAERAH

Diantara Ayi Kawo dan Anyaman Bambu, Harapan Baru Tumbuh di Desa Baru Semerah

24/06/2025
2k
RAGAM

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029

24/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Bupati Kerinci Dampingi Tim Kompolnas dalam Visitasi Penilaian Kompolnas Award 2025 di Polres Kerinci

24/06/2025
2k
DAERAH

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

24/06/2025
2k
RAGAM

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers

24/06/2025
2k
Next Post

Syarat Mendapatkan Bantuan Kuota Internet dan UKT bagi Bukan Penerima KIP

Al Haris Terharu Saat Lantik Gurunya sebagai Bupati Merangin

Speech Delay dan Tumbuh Kembang Anak, Buku Kecil yang Wajib Dimiliki Semua Orangtua

SKK Migas Resmikan Proyek WB NAG Compression and Condensate Pumping System

Wabup Tanjajabbar Hairan Dampingi Wagub Jambi Tinjau Arena MTQ ke 50 Tingkat Provinsi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.