• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Menakar Sistem Demokrasi Melalui Partai Politik Di Indonesia

Editor Ara Permana Putra
23/09/2021
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan


Nor Qomariyah


(Penulis adalah Stakeholder Engagement-Safeguard Specialist)

Indonesia, sebagai sebuah negara besar yang selalu menarik untuk dibicarakan. Tak hanya dalam soal kekayaan sumber daya alam, namun juga situasi politik dalam negeri dengan berbagai polemic yang menggelayut didalamnya. Ditengah apapun siatuasi kebencanaan nasional baik dari sisi pandemic covid 19, maupun terorisme yang ikut mempengaruhi kebijakan politik dalam negeri, namun selalu ada tanggapan optimis dan dukungan luar negeri terhadap Indonesia. Hal ini terlihat dengan menguatnya investasi berbagai negara di dunia terutama China untuk bidang ekonomi-perdagangan, kemaritiman hingga keamanan global.

Patut menjadi pertanyaan, bagaimana semangat positive perspektif dari berbagai negara ini terhadap Indonesia, meskipun kalau kita amati justru terjadi inkonsistensi dan fragmentasi partai politik dari berbagai level? Lihat saja, bagaimana sibuknya PPP maupun Partai Demokrat berdebat tentang kepemimpinan tunggal partai. Internal fractioning ini semakin kentara ketika menjelang pmilihan presiden dan wakil presiden saat periode naiknya Presiden Jokowi di tahun 2014.

Seharusnya keseluruhan partai politik diperkirakan saat ini 20 parpol. Akan tetapi hamper keseluruhan mengalami diskrepansi yang seharusnya patut menjadi perhatian ketika berbicara soal demokrasi, terutama dalam hal stabilitas partai sebagai soko guru demokrasi dan ancaman disintegrasi secara nasional. Pemilihan kepemimpinan politik negara yang dijamin kebebasannya justru relative terkekang ketika bicara hal ini dalam konteks kepartaian.

Lembaga Parameter Politik Indonesia (PPI) menyebutkan 33,6 % menyatakan persetujuan jumlah parpol yang banyak saat ini, akan tetapi angka ini juga sebanding dengan 32,1% respponden yang justru menyebutkan untuk dikurangi jumlahnya. Bahkan ‘party ID’ atau kedekatan masyarakat terhadap partai hanya 19,9%. Tentu saja sangat paradoks, di saat sense of belonging terhadap partai politik, justru yang terjadi euphoria pembentukan partai baru.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Sungguh ironis, jika membaca situasi demokrasi hari ini dengan berbagai kemunculan partai politik di atas. Artinya patut dievaluasi Kembali keberadaan dan urgensi partai politik yang pada dasarnya menjadi menjadi tonggak kekuatan negara justru menjadi ajang perpecahan perspektif dalam memandang persoalan bangsa, bahkan sekadar menentukan calon presiden dimana secara konstitusional bisa mengusulkan secara gabungan. Tetap saja, Parpol tak bisa disatukan kecuali memiliki kepentingan yang sama dalam hal mengusung wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Seharusnya demokrasi ini yang menjadi pilarnya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak azasi manusia, sesuai dengan Pasal 13 ayat d, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Jika demikian pertanyaan berikutnya adalah apakah partai politik kita justru mengalami kemunduran pada proses demokrasi? Atau justru kita sebagai masyarakat yang belum paham sepenuhnya dengan sistem berdemokrasi dan hidup dalam kepartaian.

Indonesia, Mengalami Kemunduran Demokrasi?
Demokrasi merupakan medium yang paling membuka peluang bagi kehadiran partai-partai hingga Max Webber (1990) menyebut parpol sebagai anak kandung demokrasi. Di sisi lain, demokrasi tak dapat hidup dengan baik dan layak tanpa kehadiran parpol (Schattschneider, 1942). Kehadiran partai baru ini tentu saja pantas untuk diapresiasi meski lahir ditengah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemunculannya. Indikasi positifnya adalah masih terdapat sekelompok masyarakat yang memiliki idealism berbuat positif untuk demokrasi dan kemajuan Indonesia, bahkan bisa menjadi control bagi kekuasaan hingga kebijakan yang diberlakukan dalam sistem negara.

Menurut data Kemenkumham RI, terdapat 74 partai politik berstatus Badan Hukum yang telah terdaftar, namun hanya 22 partai politik baru yang dinilai aktif. Mengapa demikian? Karena pada umumnya eksistensi partai politik di Indonesia dituntut tidak semata-mata menjalankan esensi dan fungsi dari partai politik itu sendiri, seperti kaderisasi, perjuangan ideologi dan kepentingan, representasi aspirasi masyarakat, dan instrumen demokrasi itu sendiri.

Adalah sebuah kajian yang menarik terhadap perkiraan mundurnya sebuah sistem demokrasi di Indonesia pada 2021. Kajian terhadap tiga laporan utama yakni 2020 The Economist Intelligence Unit (EIU), Indeks Demokrasi Indonesia 2019, dan 2021 Democracy Report, menunjukkan bahwa kualitas demokrasi dengan adanya pengurangan siginifikan yang tidak hanya menyentuh aspek kebebasan sipil dan pluralisme, namun juga fungsi pemerintahan.

Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) dan Indeks Demokrasi Indonesia menggarisbawahi menurunnya kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai pangkal utama menurunnya kualitas demokrasi Indonesia. Laporan EIU menempatkan Indonesia pada urutan 64 dari 167 negara, sedangkan laporan Indeks Demokrasi Indonesia memperlihatkan turunnya skor indeks kebabasan berpendapat yang semula 66,17 di tahun 2018 menjadi 64,29 di tahun 2019.1 Adapun laporan 2021 Democracy Report menempatkan Indonesia pada urutan 73 dari 179 negara dalam hal kebebasan dalam demokrasi. Hal ini tentu saja mendorong pemahaman mendasar bahwa pemilu tidaklah menjamin akan melahirkan para pimpinan yang mampu menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Bagaimana tidak, diberbagai belahan daerah masih kita jumpai bagaimana antusiasme terhadap pemilihan presiden yang begitu tinggi, menempuh jalan yang terjal dan jauh, seperti di Kecamatan Tempurejo, Jember, pengiriman surat suara ke Desa Andongrejo dilakukan dengan menggunakan kuda. Belum lagi di daerah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga tak jauh beda secara situasi, pesawat Hercules dan juga kuda selalu menjadi andalan transportasi pengantaran surat suara. Sayang, ini terbatas euphoria pemilu, dan tak diiringi dengan semangat demokrasi yang seharusnya dibangun juga dari arah ini. Tak hanya area jangkauan dalam membangun demokrasi, namun juga memperhatikan kelompok rentan yang menjadi bagian dari pemilih di seluruh Indonesia. Akses atau fasilitas di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum ramah terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Selain dalam hal pencatatan kelompok rentan dalam data pemilih, penyediaan TPS yang tidak akses terhadap kelompok disabilitas juga menjadi hal yang krusial dan penting untuk diperhatikan.

Mari kita Kembali melihat ini secara obyektif. Bagaimana soal kemunduran demokrasi ini. Apakah karena dinamika, sistem, atau memang kondisi masyarakat yang tak mendapatkan pendidikan demokrasi secara merata. Atau justru pandemic covid 19 menambah daftar Panjang dampak, dengan situasi social, ekonomi, sehingga secara politis juga turut berpengaruh? Bagaimana konteks kebebasan kita sendiri menyuarakan hak kita sebagai masyarakat ditengah ramainya ‘perdebatan’ politik negeri dan riuhnya suara DPR yang menyebutkan angka-angka ekonomi? Semuanya patut dianalisis secara mendalam. Situasi pandemic covid 19 ini secara lebih khusus, selain halnya krisis ekonomi, dengan bertambahnya umlah pengangguran, namun juga kebebasan menurun yang berkembang menjadi praktik intoleransi, yang paling krusial adalah inkonsistensi dalam pemerintahan yang diakibatkan oleh para perilaku elit politik. Persoalan inkonsistensi dan juga intoleransi ini secara ringkas mencakup tiga poin utama, yakni semakin kuatnya pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil, segregasi sosial berbasis identitas ideologi, dan juga dinasti politik?

Hal pertama yang penting untuk dicatat dalam menurunnya kualitas demokrasi adalah menguatnya peran aktif militeristik dalam peran sipil, dimana saat ini peran aktif bernuansa militeristik berada diberbagai sektor publik. Faktor tersebut bisa terlihat mulai dari pertanian, penanggulangan bencana alam, keamanan transportasi publik, dan menjadi bagian penting dari satuan tugas covid-19. Terlepas dari sekian banyak kontribusi aktif militer, dalam berbagai hal tertentu, kecenderungan praktis bernuansa politik militer juga digunakan untuk merehabilitasi perekonomian karena dinilai mampu mempercepat perbaikan stabilitas jaminan keamanan nasional-global yang menjadi bagian penting dalam menciptakan tata tertib sosial.

Namun demikian penggunaan nuansa politis ini untuk penegakan tata tertib justru kontradiktif dengan adanya prinsip netralitas yang idealnya fokus kepada masalah pertahanan. Secara lebih lanjut, prakiraan adanya peran pengawasan akun sosial media yang melakukan critical review terhadap situasi kebijakan dan politik. Kondisi ini menunjukkan ketatnya pengawasan interaksi sosial dalam dunia maya maupun dunia nyata. Hal ini yang sekiranya bisa berdampak pada turunnya kualitas demokrasi.

Hal kedua adalah semakin menguatnya hubungan tidak harmonis antara kelompok nasionalis-pluralis dengan konservatif yang kemudian memicu adanya sentimen polarisasi. Sebelum adanya pandemi, relasi kedua kubu ini sebenarnya telah berada dalam posisi bersebrangan karena perbedaan preferensi politik dan ketiadaan akomodasi dari pemerintah inkumben terhadap kubu konservatif. Hal inilah kemudian berlanjut manakala terdapat rangkaian perilaku non-akomodatif selama masa pandemi misalnya saja pembubaran Front Pembela Islam (FPI) maupun juga labelisasi “teroris” yang bisa jadi salah konteks. Lebal ‘terioris’ dengan label ‘konservatif-fanatik’ sangat berbeda, apalagi jika bicara soal keterancaman demokrasi bangsa. Tentu saja akomodasi politik di sini menjadi nilai penting bagaimana kemudian menempatkan pan islamis sebagai bagian dari unsur control dan penyeimbang nilai kebangsaan yang pluralistic melalui nilai-nilai demokrasi yang menyuarakan akomodasi pentingnya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar pertama berpijak pada konsistensi Tuhan dalam implementasi demokrasi Indonesia.

Berikutnya yang juga menjadi masalah adalah favoritisme politik yang berkembang menjadi tendensi kekerabatan politik sekaligus sinyalemen pamungkas adanya kemunduran dalam demokrasi. Pandemi sekarang ini telah memberikan legitimasi luar biasa bagi penguasa untuk melakukan segala daya dan upaya dalam mengatasi persoalan tersebut. Hal ini yang kemudian berdampak pada menguatnya ketergantungan yang kemudian terkonversi menjadi dukungan publik kepada pimpinan. Adanya ketiga faktor di atas menjadi alasan penting adanya estimasi semakin turunnya kualitas demokrasi Indonesia.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Sebuah pertanyaan yang cukup klasik, setelah ada fenomena ramainya indikasi sebuah sistem demokrasi. Sebagai masyarakat yang tentu saja kita harus bijak dalam menentukan sikap. Pertama, pelajari dulu partai politik manakah yang akan kita tentukan sebagai kendaraan menuju demokrasi. Silakan ditimbang lengkap dengan berbagai kualitas dan konsistensi pergerakan politik yang juga harus dipastikan. Kedua, cermati visi-misi partai politik yang kita pilih, bukan hanya pada saat kontestasi pemilu, namun juga harus sampai pada perjuangan ideologi mendasar seperti halnya di Amerika Serikat yang kita pakai untuk pembelajaran proses demokrasi. Ketiga, melibatkan media sebagai penyampai informasi dengan menyuarakan pergerakan positif ke arah demokrasi tanpa keberpihakan pada salah satu parpol ataupun calon pasangan pemimpin negara. Keempat, mendorong literasi demokrasi dalam ‘smart citizenship’ sesuai dengan sila keempat Pancasila secara jelas mengekspresikan corak demokrasi di negara kita, dalam bentuk musyawarah untuk mencapai mufakat. Karena, selain memerlukan institusi dan prosedur-prosedur formal, keberhasilan demokrasi sangat tergantung pada kapasitas kita sebagai warga negara untuk turut serta dalam proses negosiasi, berargumentasi, dan berdiskusi menuju ‘smart citizenship’ Indonesia yang lebih baik.
Jambi, 20 September 2021

Previous Post

Bertemu Tokoh NU Tanjabbar, Ketua DPRD Berharap Sinergi Ulama

Next Post

H Mashuri Jadi Duta di Kabupaten Karawang
· Buka Bazar UMKM di Resinda Park Mall

Artikel terkait

OPINI

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

09/06/2026
2k
OPINI

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

01/06/2026
2k
OPINI

POLEMIK LCC 4 PILAR MPR RI: Inilah Praktik Kekerasan Simbolik

15/05/2026
2k
OPINI

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM  Desa Penyangga Wisata 

09/05/2026
2k
OPINI

IPM Jambi: Antara Persepsi dan Fakta Statistik

16/03/2026
2k
Next Post

H Mashuri Jadi Duta di Kabupaten Karawang
· Buka Bazar UMKM di Resinda Park Mall

Merangin Raih Anugerah APE 2020 Diterima H Mashuri dari Kementerian PPPA RI

PPKM di Kota Jambi Turun ke Level 3, Pengunjung Rumah Kito By Waringin Hospitality Kini Naik 70%

Tak Hanya Atlet, Pelatih Peraih Medali Juga Akan Dihadiah Ratusan Juta Rupiah

Gubernur Sampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas APBDP 2021

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123