SEKATO | JAMBI – Peningkatan mobilitas truk angkutan batu bara ditambah rusaknya ruas – ruas jalan nasional berdampak pada kemacetan parah yang menimbulkan polemik bagi masyarakat Jambi.
Kemarin, Selasa (11/10) Gubernur Jambi Al Haris telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI terkait permohonan penghentian sementara aktifitas angkutan batubara selama tiga hari ke depan untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Surat bernomor S.090/2776 SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batubara maupun angkutan lainnya dan curah hujan yang cukup tinggi.
Gubernur Jambi, Al Haris dalam suratnya memohon kepada Menteri ESDM agar berkenan memberikan dukungan kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Kementerian PUPR untuk mengatasi permasalahan.
Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi menilai dengan hadirnya surat permohonan tersebut, seolah – olah Pemerintah Jambi tidak berdaya lagi dalam menyelesaikan konflik batu bara.
“Permohonan ini menjadi tanda bahwa seolah – olah Gubernur Jambi kehilangan powernya dalam menyelesaikan polemik batu bara ini,” Ujar Ados Ketua LSMM Provinsi Jambi dalam keterangan persnya pada Rabu, (12/10).
Ados juga mengatakan bahwa dengan kehadiran surat permohonan ini akan membuat senang para pengusaha Batubara.
“Bukannya takut, saya rasa para pengusaha batubara akan gembira melihat ini karena mereka akan merasa hebat mampu membuat Gubernur sampai memohon kepada pemerintah pusat gara – gara aktifitas tambang batu – bara,” Ucap Ados.
LSMM menilai Gubernur harus berani mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dipunya terkait batu bara ini.
“Apalagi baru – baru ini menteri ESDM menambah kuota produksi tambang menjadi 39 juta ton yang otomatis menambah jumlah truk yang melintas perharinya,” tegasnya.
Menurut LSMM salah satu pangkal permasalahan ini terletak pada pemberian izin.
LSMM berharap Gubernur memanfaatkan kewenangannya sesuai amanah Perpres No.55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“melalui Perpres ini pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan,” Ungkap Ados.
Dia berharap semoga semua instansi pemerintah satu sinergi dan tidak ambil tindakan sendiri – sendiri untuk menuntaskan permasalahan di Provinsi Jambi yang akhir – akhir ini menciptakan inefisiensi diberbagai sektor. (*)












Discussion about this post