• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Memastikan Data Pribadi Aman

Editor Ara Permana Putra
28/09/2021
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD RI sepakat akan urgensinya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data di masyarakat. Landasan hukum ini menjadi penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, sudah tergantung pada platform digital.

Persoalan perlindungan data pribadi menjadi amat strategis hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan. Ketika jumlahnya masif hingga ribuan bahkan jutaan orang, maka dapat mengancam keamanan nasional.

Kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenang sebagai regulator, akselerator, dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Pewakilan Daerah RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Menteri Johnny menyatakan, platform digital yang dikelola lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo menegaskan, tidak ada kebocoran data itu.

Baca juga

UU PDP Disahkan, Menkominfo : Indonesia Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

Resmi! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Warga Papua di Jambi Dukung Penuh Pembahasan RUU Daerah Otonomi Baru

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Resmi Dihentikan

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi,” tegasnya.

Menkominfo juga menegaskan, pihaknya telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi dalam melindungi data masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya secara baik.

Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 PSE sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian 4 PSE telah dikenakan sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Proses Legislasi

Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Kominfo dan DPR RI sepakat akan urgensi hadirnya undang-undang pelindungan data pribadi di Indonesia. “Pada rapat kerja lalu kami (pemerintah dan DPR) telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU PDP dan menyelesaikannya menjadi UU PDP. Mengingat urgensi adanya payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi, terutama disaat pandemi Covid-19 di mana kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat bergantung pada aplikasi digital,” tutur Menteri Kominfo Johnny G Plate, dalam acara Ngobrol tempo dengan tema Menuju Kepastian Data Pribadi Aman Bertransaksi di Era Digital, Rabu (8/9/2021).

Dengan semakin maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, lanjut Menkominfo, semakin menegaskan bahwa Indonesia butuh sebuah payung hukum. Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah melakukan pembahasan-pembahasan dan telah menyelesaikan 145 dari total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PDP.

Kehadiran RUU PDP menjadi UU PDP juga dapat menunjang pemerintah dalam melakukan pengawasan, penelusuran, dan penindakan terhadap dugaan kebocoran dan insiden terhadap data pribadi secara lebih memadai.

“Saya tegaskan penuntasan RUU PDP menjadi salah satu prioritas utama Kemenkominfo. Karena melalui UU PDP landasan hukum untuk menjaga kedaulatan dan keamanan data akan semakin kokoh,” tegasnya.

Selain penguatan regulasi, Menteri Johnny juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan literasi khususnya terkait pelindungan data pribadi. Termasuk mengikuti berbagai pelatihan literasi digital yang disediakan, di mana target Kemenkominfo per tahunnya mencapai 12,5 juta masyarakat melek literasi digital.

Senada dengan Menteri Kominfo, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa DPR RI melihat dari maraknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi, maka pengesahan UU PDP menjadi urgensi prioritas. Sesuai target Program Legislasi Nasional diharapkan akhir 2021, RUU ini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang, melihat dari jumlah total 371 DIM sudah dapat diselesaikan lebih dari 50 persen. Poin utama yang perlu disepakati oleh pemerintah dan DPR, menurutnya, hanya tinggal mengenai lembaga/badan yang akan diberikan amanah untuk mengawasi.

Dengan maraknya kasus-kasus kebocoran data pribadi, Ketua Komisi I DPR RI menyebut perlu ada lembaga atau badan yang betul-betul kuat untuk melakukan pengawasan. Terutama terkait praktik-praktik pencurian data pribadi masyarakat.

Meutya juga menuturkan, saat ini telah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai PDP. Dari 180 negara, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar yang belum memiliki aturan tersebut.

Sumber: Indonesia.go.id

Tags: perlindungan data pribadiRUU
Previous Post

Kontingen Tuan Rumah Terus Tambahkan Medali, Kali Ini dari Cabor Sepatu Roda

Next Post

Anggota DPR RI Soroti Peningkatan Angka Kehamilan di Masa Pendemi

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
POLITIK

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran PMI, Pastikan Ketersediaan Stok Darah untuk Masyarakat

29/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post

Anggota DPR RI Soroti Peningkatan Angka Kehamilan di Masa Pendemi

28 September, Hari Rabies Sedunia

Cek Endra Keluarkan SK Budi Setiawan

Nadiem: Sekolah Buka PTM Terbatas Baru 40 Persen

Ekonomi 2021 Tumbuh 3,7–4,5 Persen

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123