• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Mau ke MK, ini Penjelasan Mantan Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci

Editor Rengki Pebrima
05/12/2024
in PLESIRAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, KERINCI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci yang berlangsung beberapa waktu lalu telah usai hingga pada tahap pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.

Dimana dalam hasil pleno tersebut, menunjukkan pasangan nomor urut 03, Monadi-Murison unggul dengan jumlah suara sebesar 72.130 atau 47.07 % dari total suara sah. Sementara itu, paslon lainnya memperoleh yakni nomor urut 01 yakni Darmadi – Darifus : 27.658 suara atau 18 %.
Nomor urut 02 Tafyani Kasim – Ezi Kurniawan : 19.812 suara atau 12.93 %.
Dan nomor urut 04 Deri – Aswanto : 33.656
suara atau 21 %.

Meski hasil penghitungan suara menunjukkan selisih lebih dari 20 persen antara pasangan calon yang unggul dan pesaingnya jarak suara cukup signifikan, wacana untuk membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap muncul.

Seperti informasi dari berita yang muncul, dimana gabungan Ketiga paslon lainnya menolak hasil Pilkada Kerinci.

Namun, para pakar hukum menilai peluang untuk menggugat ke MK dalam kondisi selisih suara lebih dari 20 persen cukup kecil. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada, Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.

Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa. Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Sementara untuk Kabupaten Kerinci dengan jumlah penduduk hingga tahun 2024 yakni 270 ribu lebih, maka ambang batas berada pada 1,5 Persen. “Dengan selisih lebih dari 20 persen, kemungkinan besar gugatan ini akan langsung ditolak oleh MK, kecuali ada bukti kuat bahwa pelanggaran tersebut bersifat masif, terstruktur, dan sistematis sehingga memengaruhi hasil akhir,” jelas mantan komisioner KPU Kerinci Divisi Hukum, Suhardiman.

Dijelaskannya bahwa, itupun kalau TSM selama ini yang pernah diterima MK yakni hanya 2 Daerah, yang kondisi terlapornya merupakan Incumbent (Red : Petahana) yang jarak ambang batasnya dibawah 2 persen. Pasalnya, yang bisa dan mampu untuk melakukan kecurangan Pilkada dengan TSM yakni biasanya dilakukan oleh petahana.

“Sementara untuk kondisi di Pilkada Kerinci, tidak ada Petahana. Sehingga boleh dikatakan tidak akan terjadi hal tersebut,” tegasnya.

Sehingga sambung Suhardiman, Paslon yang mempunyai niat untuk ke MK agar dipikir-pikir secara matang terlebih dahulu daripada menghambur – hamburkan uang yang hasil belum pasti. “Lakukan kajian mendalam terlebih dahulu dengan memperhatikan persyaratan dan aturan UUD yang berlaku. Jika melihat kondisi saat ini, lebih baik melakukan kegiatan yang positif untuk masyarakat Kerinci,” pungkasnya.

Sementara itu, KPUD Kerinci menyatakan bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan. Ketua KPUD Kerinci, Husni, menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi segala bentuk gugatan jika diajukan ke MK. “Kami telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan transparan dan akuntabel. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Hasil pemenang Pilkada Kerinci Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih akan diumumkan secara resmi oleh KPUD dalam beberapa hari ke depan. Jika gugatan ke MK tidak diajukan, maka proses pelantikan kepala daerah terpilih akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(Rgk)

Previous Post

Peroleh Nilai A, Endi Putra, S.P., M.Si. Raih Gelar Doktor Universitas Jambi dengan predikat Cum Laude IPK 4

Next Post

Breaking News: Dugaan Penganiayaan Kades Koto Panjang oleh Keluarga Mantan Kades dan Salah Satu Oknum Berbadan Kekar di Kerinci

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Toilet Rp10 Ribu hingga Hadiah Kontroversial, Asia MX Kerinci Cup Banjir Kritik dan Kepercayaan Pembalap Terancam Hilang

01/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post
Oplus_131072

Breaking News: Dugaan Penganiayaan Kades Koto Panjang oleh Keluarga Mantan Kades dan Salah Satu Oknum Berbadan Kekar di Kerinci

Oplus_131072

Kekuatan Figur Monadi - Murison Tak Tertandingi, Menang Mutlak Di Pilkada Kerinci

Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi

Program Studi Ilmu Pemerintahan Gelar Kuliah Umum “Environmental Governance” dan Luncurkan 12 Buku Karya Dosen dan Mahasiswa JISIP

Oplus_131072

Ketidakmampuan Menerima Kekalahan, Tiga Pasangan Calon Bupati Kerinci Gugat ke MK

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123