SEKATO.CO.ID | JAMBI – Mantan Dirut Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon yang juga tersangka kasus gagal bayar MTN Bank Jambi senilai Rp 310 Miliar kembali diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 07 Agustus 2023.
Dari pantauan Jambi Link, El Halcon tiba di Kejati Jambi dengan pengawalan pengawal tahanan sekira pukul 11.00 WIB. El sendiri merupakan salah satu dari tersangka kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi senilai Rp 310 Miliar.
Sebelum diperiksa El juga mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan hartanya berupa rumah di daerah Bintaro, Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu penyidik juga berhasil menyita enam aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika siang ini penyidik Kejati Jambi dijadwalkan memeriksa YEH sebagai tersangka yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya
“Benar, guna mempercepat pemberkasan dan persidangan maka penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YEH siang ini,” ungkapnya. (*)












Discussion about this post