SEKATO.ID, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi bakal memanggil kembali Riswanto Bakhtiar Dosen Unes, lantaran mangkir saat dipanggil ke kantor kejaksaan tinggi Jambi sesuai dengan. Surat panggilan no.B -4888/L.5.7/H.II.3/10/2024.
“Tindak lanjut terhadap tersangka kasus stadion mini yang melibatkan kasi pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang diduga menerima suap dan atas nama Riswanto Bakhtiar yang mangkir dari panggilan akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai saksi dalam waktu dekat,” kata sumber, Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam kasus Suap yang menyangkut nama kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh, kejaksaan tinggi Jambi memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dari lembaga swadaya masyarakat Semut merah, dari beberapa saksi yang hadir hanya Riswanto Bakhtiar yang tidak datang memenuhi panggilan Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sesuai dengan laporan LSM Semut Merah dengan no : 005/Slp/lsm-sm/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terkait masalah dugaan suap yang dilakukan oleh Alex Cs terhadap tersangka S I dalam kasus stadion mini, Kejati langsung mengeluarkan surat perintah pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk diklarifikasi yang bertempat di aula Asisten bidang pengawasan kejaksaan tinggi Jambi menghadap Langsung tim aswas Dr. Novan Hadian, S.H., M.H. Jaksa Madya (IV/a).
(Rgk)
Discussion about this post