SEKATO.ID | JAKARTA – Konsep Merdeka Belajar yang dikembangkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menjadi pedoman penting untuk membangun sumber daya manusia (SDM) handal. Konsep ini sudah tertuang dalam Rencana Strategis Kemendikbudristek tahun 2020-2024.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin rapat Panja Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan para eselon I Kemendikbud, Selasa (14/9/2021).
“Kebijakan merdeka belajar dalam Renstra Kemendikbudristek menjadi pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus demografi yang menjadi kunci tercapainya bangsa maju yang berkeadilan sosial seperti dicita-citakan para pendiri bangsa,” ujarnya.
Konsep Merdeka Belajar ini pertama kali dicetuskan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, agar peserta didik bahagia dalam menempuh pendidikan. Para siswa diberi kebebasan untuk mengakses ilmu. Dalam konsep Merdeka Belajar, siswa tidak lagi dibatasi oleh kurikulum, tetapi siswa dan guru harus kreatif menggapai pengetahuan. Merdeka Belajar juga digunakan sebagai dasar filosofi perubahan dari metode pembelajaran yang ada selama ini.
Konsep ini, kata Fikri, tentu tidak dimaksud untuk belajar sekenanya tanpa arah. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk suatu tujuan. Tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah untuk memberdayakan peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, dan bertanggung jawab.
Konsep Merdeka Belajar kini sudah menjadi kebijakan di sektor pendidikan. “Perubahan suatu konsep menjadi kebijakan tentu membutuhkan penelitian dan kajian yang konprehensif terhadap penyelenggaraan pendidikan selama kurun waktu 18 tahun sejak UU 20/2003 tentang Sisdiknas itu diterapkan,” jelas politisi asal Tegal, Jateng itu. Sebetulnya, lanjut Fikri, konsep MB juga sudah tertuang dalam Peta Jalan Pendidikan (PJP) yang direkomendasikan Komisi X DPR kepada Kemendikbud.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post