SEKATO.ID | MERANGIN – Hari Kemerdekaan Indonesia ke 76 membawa kabar bahagia bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin, pada 17 Agustus 2021 memberikan Remisi kepada 251 Narapidana.
Kalapas Bangko Erwan Prasetyo, menyampaikan sebanyak 251 orang warga binaan Lapas mendapat remisi diantaranya 141 orang perkara pidana umum dan 110 orang pidana narkotika sedangkan perkara tipikor belum ada yang mendapatkan remisi.
“Dari 251 orang napi yang mendapatkan remisi, satu orang mendapatkan remisi umum dua, artinya harusnya yang bersangkutan bebas hari ini dikarenakan masih menjalani subsider selama tiga bulan jadi belum bisa bebas dan besarnya subsider 1 milyar rupiah dalam perkara narkoba” kata Erwan Prasetyo dalam keterangan persnya.
Acara pemberian remisi dilaksanakan di aula Lapas Bangko yang dihadiri oleh
Plt Bupati H Mashuri beserta unsur Forkopimda kabupaten Merangin setelah acara upacara kenaikan bendera hari kemerdekaan RI ke 76.
Dalam acara tersebut Plt Bupati Merangin menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana yang mendapatkannya.
‘’Selamat kepada yang mendapatkan remisi ini, semoga kian bersemangat untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,’’ujar Plt Bupati,
Usai acara pemberian remisi dan menyapa ratusan warga binaan Lapas kelas II Bangko, Plt Bupati bersama unsur Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin, pulang untuk istirahat dan Shalat Zuhur.(eno)
Discussion about this post