• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

KPPU Kanwil II Naikkan Status PT Metatani Palma Abadi ke Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I

Editor Ara Permana Putra
29/11/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 tahun 2008 yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi dalam pelaksanaan kemitraan di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Atas bukti awal tersebut KPPU telah menaikan status dari Penelitian Inisiatif ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I.

PT Metatani Palma Abadi diduga melakukan penguasaan terhadap 5 Koperasi yang bermitra dengan pola Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Penguasaan tersebut dilakukan melalui penguasaan lahan plasma, penguasaan dokumen plasma, penguasaan pengambilan keputusan dalam pembangunan serta pengelolaan kebun plasma, dan penguasaan hasil produksi kebun plasma.

KPPU juga mendalami ketidak jelasan lokasi dan luasan lahan plasma yang dikeluhkan oleh Mitra, sehingga berdampak pada berkurangnya luasan lahan plasma dengan alasan adanya claim oleh pihak ketiga. Ketidak jelasan lokasi lahan mitra merupakan dampak dari tidak adanya peta lokasi lahan Plasma dan tidak tercantumnya luasan lahan mitra dalam perjanjian kerjasama antara PT Metatani Palma Abadi dengan Koperasi (Mitra).

Pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I KPPU telah memanggil dan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli untuk melengkapi Alat Bukti terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi. KPPU menghimbau agar para pihak bersangkutan untuk kooperatif dalam menjalani proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I yang saat ini sedang berjalan.

KPPU juga mendorong supaya Pelaku Usaha Perkebunan dapat memperhatikan dan melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.

Baca juga

Terus Mengalami Kenaikan, KPPU Pantau Harga Jual Telur Ayam di Jambi

Soroti Kenaikan Harga, KPPU Kanwil II Awasi Komoditas Pembentuk Inflasi di Provinsi Jambi

Selain itu, KPPU juga menghimbau supaya Pelaku Usaha Perkebunan memperhatikan dan melaksanakan kewajiban kemitraan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, apabila kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaiman diatur dalam UU No. 39/2014 dijalankan melalui
hubungan kemitraan.

Bagi Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, KPPU dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku usaha besar.

Tags: KPPU Kanwil IIPT Metatani Palma Abadi
Previous Post

Krisis Air Bersih, 9 Ton Air di Suplly Polda Jambi ke Warga Seberang

Next Post

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Digelar Besok, Berapa Kenaikan UMK Tanjabbar 

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Digelar Besok, Berapa Kenaikan UMK Tanjabbar 

Jaksa Ingatkan Pentingnya Penguatan Hubungan antar Lembaga dalam Menghadapi Pemilu 2024

OJK Dorong Peran Perempuan Kuatkan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

Wako Ahmadi Harap Tokoh Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Pemilu 2024

Jelang Nataru Harga Komoditi Pangan di Pasar Angso Dua Relatif Stabil

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123