• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

KPPU Kanwil II Naikkan Status PT Metatani Palma Abadi ke Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I

Editor Ara Permana Putra
29/11/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 tahun 2008 yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi dalam pelaksanaan kemitraan di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Atas bukti awal tersebut KPPU telah menaikan status dari Penelitian Inisiatif ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I.

PT Metatani Palma Abadi diduga melakukan penguasaan terhadap 5 Koperasi yang bermitra dengan pola Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Penguasaan tersebut dilakukan melalui penguasaan lahan plasma, penguasaan dokumen plasma, penguasaan pengambilan keputusan dalam pembangunan serta pengelolaan kebun plasma, dan penguasaan hasil produksi kebun plasma.

KPPU juga mendalami ketidak jelasan lokasi dan luasan lahan plasma yang dikeluhkan oleh Mitra, sehingga berdampak pada berkurangnya luasan lahan plasma dengan alasan adanya claim oleh pihak ketiga. Ketidak jelasan lokasi lahan mitra merupakan dampak dari tidak adanya peta lokasi lahan Plasma dan tidak tercantumnya luasan lahan mitra dalam perjanjian kerjasama antara PT Metatani Palma Abadi dengan Koperasi (Mitra).

Pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I KPPU telah memanggil dan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli untuk melengkapi Alat Bukti terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi. KPPU menghimbau agar para pihak bersangkutan untuk kooperatif dalam menjalani proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I yang saat ini sedang berjalan.

KPPU juga mendorong supaya Pelaku Usaha Perkebunan dapat memperhatikan dan melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.

Baca juga

Terus Mengalami Kenaikan, KPPU Pantau Harga Jual Telur Ayam di Jambi

Soroti Kenaikan Harga, KPPU Kanwil II Awasi Komoditas Pembentuk Inflasi di Provinsi Jambi

Selain itu, KPPU juga menghimbau supaya Pelaku Usaha Perkebunan memperhatikan dan melaksanakan kewajiban kemitraan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, apabila kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaiman diatur dalam UU No. 39/2014 dijalankan melalui
hubungan kemitraan.

Bagi Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, KPPU dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku usaha besar.

Tags: KPPU Kanwil IIPT Metatani Palma Abadi
Previous Post

Krisis Air Bersih, 9 Ton Air di Suplly Polda Jambi ke Warga Seberang

Next Post

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Digelar Besok, Berapa Kenaikan UMK Tanjabbar 

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Motor di Jalan Wisata Semurup, Lansia Tewas di Tempat

30/06/2025
2k
DAERAH

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Cegah Bahaya Narkoba, Pemkab Kerinci Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi di Bukit Tengah

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Aktivis LSM Kepung Kantor Inspektorat Sungai Penuh: Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pelayang Raya

10/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Disaat Kopi Morning: Wako Sungai Penuh Pastikan Tak Akan Toleransi Siapapun Yang Terlibat Korupsi

04/06/2025
2k
Next Post

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Digelar Besok, Berapa Kenaikan UMK Tanjabbar 

Jaksa Ingatkan Pentingnya Penguatan Hubungan antar Lembaga dalam Menghadapi Pemilu 2024

OJK Dorong Peran Perempuan Kuatkan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

Wako Ahmadi Harap Tokoh Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Pemilu 2024

Jelang Nataru Harga Komoditi Pangan di Pasar Angso Dua Relatif Stabil

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.