• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Keturunan Anggota PKI Dapat Kesempatan Daftar Calon Prajurit TNI

Editor Alpin Rahman
31/03/2022
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

“Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?,” tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Pelaku kejadian tahun 65-66,” jawab Kolonel A Dwiyanto.

“Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?,” timpal Andika.

ArtikelTerkait

Insiden Penyerangan Posramil Gome, Jendral Andika Perkasa Marah Karena Dibohongi

Berangkatkan Pasukan Raider 142 ke Papua, Ini Pesan Kapolda Jambi

Tim Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Karyawan PTT Di Distrik Beoga

Bertangan Kosong, Serma Junaedi Tangkap Rampok Bersenjata di Jalan

Jenazah Pratu Tuppal Halomaon Barasa Tiba di Jambi, Sabtu Siang akan Dimakamkan

“Izin TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel A Dwiyanto.

“Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS,” pinta Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

“Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” tegas Andika.

“Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,” sambungnya.

Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.

Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.

“Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” ucapnya.

Oke? Hilang (aturan) nomor 4,” tegas Andika.

Sumber: suara.com

Tags: Jendral TNIPanglima TNIPKITNI
Previous Post

Namanya Dicatut Akun Palsu, Romy Haryanto: “Jangan Ditanggapi! Saya Tidak Pernah Menawarkan Jual Beli Jabatan”

Next Post

Hari Meteorologi Dunia, Presiden Tekankan Sejumlah Hal Dalam Hadapi Perubahan Iklim

Next Post

Hari Meteorologi Dunia, Presiden Tekankan Sejumlah Hal Dalam Hadapi Perubahan Iklim

MA Keluarkan Perma No 01 Tahun 2022, Korban Tindak Pidana Ini Berhak Tuntut Ganti Rugi

Ini 6 Fitur Baru Pesan Suara Whatsapp

Teriakan Presiden 3 Periode, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi

Di China, Menlu Indonesia Pinta Afganistan Cabut Larangan Sekolah Bagi Perempuan

Discussion about this post

Kalender

May 2022
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist